Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

Dua Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Timsus Harimau Polres Kendari

886
×

Dua Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Timsus Harimau Polres Kendari

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Dua pencuri nasabah Bank di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk Tim Khusus (Timsus) Harimau Polres Kendari.

Kedua pelaku berinisial MR dan AH ini belum sempat menikmati hasil kejahatannya, keduanya keburu ditangkap dan digelandang di Polres Kendari. Tersangkanya ada empat orang, dua ditangkap, duanya masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Dua Pencuri Uang Nasabah Bank Dibekuk Timsus Harimau Polres Kendari
Uang hasil pencurian (Foto : ONNO)

“Kejadiannya, Selasa 26 September 2017 lalu sekitar pukul 13.30 Wita. TKP di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andunohu, Kecamatan Poasia,” Kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Jemi Junaedi SIK, Rabu (1/11/2017).
Dia mengatakan, awalnya tersangka mengintai targetnya yang sedang menarik uang di Bank, tersangka ini juga melihat kobannya menyimpan uang kedalam bagasi motornya.

“Tersangka pun membuntuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, saat korban singgah di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Wilayah Andonohu. Disitulah kedua tersangka ini beraksi,” terangnya.

Selanjutnya, MR menyamar berpura-pura sebagai pembeli di Warkop tersebut. Tujuannya untuk menghalangi pandangan korban, dari motor yang diparkirnya dengan menggunakan badannya. Sedangkan LH menunggu diatas motornya sambil menunggu rekannya beraksi. AH bertugas mengambil uang dalam sadel motor dengan cara mengangkat sadel motor lalu memasukkan tangannya.

“LH dan satu rekannya berhasil kabur. Kini masih dalan pengejaran pilisi statu DPO,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, Timsus Jaguar berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 20 juta dan satu unit motor Yamaha MX King.

Satu dari dua tersangka merupakan residivis. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan diancam tujuh tahun penjara.

REPORTER :ONNO
PUBLISHARE : WIWID ABID ABADI

error: Jangan copy kerjamu bos