Dugaan Pemerasan Berkedok Iklan Layanan Masyarakat: LBH HAMI Sultra Desak Kapolda Usut Surat Ditbinmas

Dugaan Pemerasan Berkedok Iklan Layanan Masyarakat: LBH HAMI Sultra Desak Kapolda Usut Surat Ditbinmas
Ketua DPD LBH HAMI Sultra, Dr. Andri Darmawan, S.H., M.H

KENDARI, TEGAS.CO – Praktik penggalangan dana yang mencatut nama institusi kepolisian kembali meresahkan dunia usaha di Sulawesi Tenggara.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sultra menyoroti maraknya penawaran kerja sama publikasi hukum yang menyasar para pengusaha dengan nominal fantastis, hingga memicu dugaan pungutan liar dan intimidasi.

Ketua DPD LBH HAMI Sultra, Dr. Andri Darmawan, S.H., M.H., mengungkapkan, keluhan ini masuk melalui program aduan “Baku Buka”.

Sejumlah pelaku usaha mengaku terkejut saat menerima proposal resmi berlogo Ditbinmas Polda Sultra mengenai penawaran paket pembuatan dan pemasangan billboard iklan layanan masyarakat.

Nominal dana yang diminta dalam penawaran tersebut dinilai sangat memberatkan para pengusaha lokal.

Paket terendah Rp15.000.000 dan paket Tertinggi mencapai Rp150.000.000.

Penerima surat mengaku merasa tertekan secara psikologis mengingat posisi tawar kepolisian yang memiliki kewenangan hukum, sehingga memunculkan potensi pemaksaan secara implisit.

Dr. Andri Darmawan menegaskan, seluruh kegiatan operasional maupun pembinaan masyarakat oleh Polri wajib berlandaskan aturan yang berlaku serta bersumber dari APBN atau hibah yang sah.

Penarikan dana komersial dari pelaku usaha tanpa dasar hukum kuat berpotensi masuk dalam kategori pemerasan atau pungutan liar.

Hasil penelusuran LBH HAMI Sultra juga menemukan sejumlah kejanggalan pada entitas pengelola program ini.

Pelaksana kegiatan, PT Yuriko Jaya Promo, diketahui berdomisili di Kalimantan, bukan lembaga atau media lokal Sulawesi Tenggara.

Pasca isu ini diberitakan oleh media lokal, pihak perusahaan swasta tersebut sempat menghubungi jurnalis dan mendesak agar berita yang telah terbit segera diturunkan (take down).

Dugaan Pemerasan Berkedok Iklan Layanan Masyarakat, LBH HAMI Sultra Desak Kapolda Usut Surat Dirbinmas
Informasi iklan kerjasama

Berdasarkan dokumen surat yang beredar, penggalangan dana tersebut memanfaatkan surat resmi Ditbinmas Polda Sultra bernomor klasifikasi BIASA tertanggal 10 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dirbinmas Polda Sultra, Kombes Pol Suharman Sanusi, S.I.K.

Surat tersebut merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perkap No. 21 Tahun 2007 untuk program partnership building kampanye Kamtibmas.

Dalam poin penutupnya, surat mencantumkan kontak pengelola dari pihak swasta PT Yuriko Jaya Promo serta personel Ditbinmas Polda Sultra sebagai pihak yang dapat dihubungi untuk partisipasi dana.

Pemberitaan ini mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sulawesi Tenggara.

Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sultra bergerak cepat menghubungi Dr. Andri Darmawan untuk meminta klarifikasi, data, serta bukti-bukti pendukung.

LBH HAMI Sultra menyambut baik langkah proaktif Kapolda Sultra dan telah menyerahkan seluruh berkas aduan warga.

Publik kini menantikan ketegasan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum internal maupun pihak swasta demi menjaga integritas institusi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Sulawesi Tenggara.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar