
KENDARI, TEGAS.CO – Skandal dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) kembali memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini menggeber pemberkasan tiga tersangka baru, AS, IG, dan AG pada jilid III perkara ini.
Langkah penuntasan berkas dan pemeriksaan saksi tambahan ini menjadi pertaruhan besar komitmen penegakan hukum di bumi Anoa, terutama menjelang target pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Kendari pada Oktober mendatang.
Dengan bertambahnya tiga nama tersebut, total tersangka dalam pusaran kasus PT AMIN membengkak menjadi 12 orang.
Angka ini menegaskan betapa masif, sistematis, dan terstruktur kejahatan tata kelola pertambangan yang telah berlangsung.
Namun, penetapan belasan tersangka ini belum cukup untuk memuaskan rasa keadilan publik jika pengusutan berhenti pada pimpinan lapangan atau sekadar figur perantara.
Penyidikan jilid III ini tidak hanya soal menambah daftar pesakitan di kursi pesakitan, tetapi juga mengenai penegakan hukum substantif.
Kasus PT AMIN tercatat menggerus keuangan negara hingga Rp233 miliar. Nilai fantastis ini merupakan bukti nyata penjarahan sumber daya alam yang merugikan publik secara luas.
Fakta Kerugian: Rp233 miliar total potensi kerugian negara yang diidentifikasi.
Aset Terpulihkan: Baru sekitar Rp58 miliar yang berhasil diidentifikasi dan dikembalikan ke kas negara.
Sisa Kerugian: Masih ada sisa Rp175 miliar yang menguap dan wajib dikejar hingga tuntas.
Sisa kerugian negara sebesar Rp175 miliar yang belum terselamatkan menuntut ketajaman penyidik Pidsus Kejati Sultra.
Penggunaan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus diterapkan secara agresif untuk melacak ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, termasuk jika bermuara pada aktor intelektual yang lebih besar.
Target Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, untuk melimpahkan berkas perkara paling lambat Oktober adalah komitmen yang wajib dikawal.
Publik mendukung penuh percepatan proses peradilan agar kepastian hukum segera terwujud.
Namun, kecepatan penyidikan tidak boleh mengorbankan kualitas pembuktian di persidangan.
Dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum harus solid dan tanpa celah.
Jangan sampai proses pemberkasan yang terkesan dikejar tayang justru meninggalkan celah hukum yang dimanfaatkan para terdakwa untuk lolos atau mendapatkan hukuman minimal.
Kejati Sultra harus memastikan seluruh konstruksi pasal yang disangkakan mampu membongkar sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar menggugurkan kewajiban penanganan perkara.
Masyarakat Sultra menunggu pembuktian nyata. Keberhasilan kasus ini tidak diukur dari seberapa cepat berkas dilimpahkan, melainkan sejauh mana keadilan ditegakkan, seluruh kerugian negara dipulihkan, dan para pemfasilitasi kejahatan pertambangan dijatuhi hukuman setimpal. Sumber
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar