Sirkus Hukum dan Pertaruhan Kredibilitas di Balik Skandal Nikel PT Babarina Putra Sulung

Views: 3

Sirkus Hukum dan Pertaruhan Kredibilitas di Balik Skandal Nikel PT Babarina Putra Sulung
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dr. Sugeng Riyanta (tengah)

KENDARI, TEGAS.CO – Pernyataan tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, mengenai “potensi banyak tersangka” dalam skandal penambangan nikel ilegal PT Babarina Putra Sulung menjadi perhatian publik.

Di atas kertas, retorika penegakan hukum ini tampak heroik, penyitaan 200.000 metric ton ore nikel bernilai Rp200 miliar, penggeledahan rumah pejabat eksekutif daerah, hingga pengungkapan modus klasik “dokumen terbang” lebih dari 10 kali pengapalan.

Namun, jika menelisik lebih dalam struktur perkara ini, muncul pertanyaan mendasar, apakah ini murni penegakan hukum penataan tata kelola sumber daya alam, atau sekadar drama penindakan yang tambal sulam?

Praktik pengangkutan dan penjualan ore nikel secara ilegal di Sulawesi Tenggara bukanlah rahasia baru.

Penggunaan “dokumen terbang”—skema manipulasi administrasi untuk melegalkan hasil tambang ilegal agar seolah-olah berasal dari IUP sah membutuhkan mata rantai sistemik yang melibatkan oligarki bisnis, birokrasi perizinan, hingga oknum aparat penegak hukum itu sendiri.

Ketika Kejati Sultra mengklaim telah mengantongi 70 persen alat bukti tetapi belum juga mengumumkan satu nama pun sebagai tersangka, publik patut bertanya-tanya mengenai efektivitas dan keberanian kejaksaan dalam menyentuh aktor intelektual di balik lingkaran ini.

Penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H. Tasman, serta Rumah Dinas Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin, menandakan, korupsi tata kelola tambang ini telah merambah jantung kekuasaan daerah.

Keterlibatan fasilitas negara atau relasi kekuasaan lokal dalam memuluskan kejahatan korporasi tambang mempertegas betapa lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.

Namun, penggeledahan hanyalah tindakan formalitas dalam hukum acara pidana jika tidak berani menuntaskan hingga ke akar pejabat pemberi izin dan pembuat kebijakan.

Kejaksaan kerap terancam terjebak dalam pola lama, menetapkan pengusaha lapangan atau teknis operasional sebagai “kambing hitam”, sementara pembackup politik dan penerima aliran dana terbesar melenggang bebas tanpa tersentuh.

Respon Kuasa Hukum PT Babarina Putra Sulung, Dr. Jamal Aslan, yang mengingatkan tentang asas praduga tak bersalah dan normatifnya tindakan penyidik, memang sah secara hukum.

Namun, narasi penyeimbang ini tidak boleh mengaburkan realita lapangan, 200.000 ton ore nikel yang disita adalah bukti nyata adanya pengerukan kekayaan alam secara masif yang merugikan keuangan negara serta merusak tatanan lingkungan tanpa pertanggungjawaban.

Uji Nyali Kejati Sultra

Fokus Kejati Sultra yang menekankan pada pemulihan aset negara sebesar Rp200 miliar dan target pelimpahan ke pengadilan pada tahun 2026 ini patut dikritisi.

Orientasi pemulihan aset jangan sampai dijadikan ajang “transaksional” hukum untuk meringankan porsi pemidanaan para pelaku utama.

Kerugian negara akibat kejahatan tambang tidak sebatas nilai material ore nikel yang disita, melainkan mencakup kerugian ekologis yang dampaknya ditanggung oleh masyarakat lokal selama puluhan tahun.

Penetapan Kejaksaan Line pada tumpukan ore hanyalah langkah awal. Kejati Sultra kini berada di persimpangan jalan.

Mampukah Kejati membeberkan secara terbuka jaringan konsorsium pengguna dokumen terbang tersebut tanpa tebang pilih?

Beranikah penyidik menetapkan pejabat daerah yang terlibat langsung sebagai tersangka utama, bukan sekadar saksi pelengkap?

Publik Sulawesi Tenggara tidak membutuhkan narasi gertakan gantung tentang “potensi banyak tersangka”.

Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum berupa penahanan para oligarki tambang dan pejabat korup yang terlibat dalam sindikat ini.

Jika Kejati Sultra gagal menuntaskan kasus PT Babarina Putra Sulung secara akuntabel, maka retorika pemberantasan mafia tambang di Kolaka ini tak lebih dari sekadar komoditas panggung politik penegakan hukum.

Berita ini sebelumnya sudah tayangkan anoatimes.com dikutip

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar