
KENDARI, TEGAS.CO – Praktik culas di sektor pertambangan nikel Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyingkap tabir gelap. Penyidikan terbaru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap aktivitas PT Mining Maju (MM) membuktikan, modus operandi kejahatan tambang kini makin canggih dan sistematis.
Bukan sekadar mengeruk bumi tanpa izin, korporasi diduga kuat menggunakan dokumen yang direkayasa demi memuluskan percobaan penambangan ilegal serta melegalkan hasil kerukan.
Penegakan hukum yang sedang berjalan ini melempar sinyal keras bahwa industri ekstraktif di Sultra masih digerogoti oleh mafia dokumen.
Keberadaan tumpukan ore nikel hasil kejahatan di lapangan menjadi bukti fisik tak terbantahkan.
Delik pemalsuan ini bukan sebatas pelanggaran administratif, melainkan pintu masuk menuju kejahatan lingkungan dan kerugian negara yang jauh lebih besar.
Modus Operandi Memutihkan Kerukan Ilegal
Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus PT Mining Maju menegaskan pola lama yang terus berulang di kawasan pesisir dan pegunungan kaya nikel Sultra.
Pemalsuan dokumen, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga dokumen terbang (dokter) untuk pengapalan menjadi alat sulap paling ampuh untuk mengubah ore nikel ilegal menjadi legal di mata pasar.
Dokumen rekayasa digunakan sebagai tameng untuk mengelabui aparat di lapangan saat aktivitas pengerukan awal dimulakan.
Tumpukan ore nikel yang ditemukan penyidik Kejati Sultra mengindikasikan adanya upaya pemutihan kargo sebelum dikirim ke smelter-smelter utama.
Praktik ini hampir tidak mungkin berdiri sendiri tanpa melibatkan jaringan penikmat komisi, penadah, serta Oknum pembuat dokumen abal-abal.
Langkah tegas Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, yang memfokuskan penyidikan pada pengamanan barang bukti ore nikel dan pembuktian pemalsuan dokumen patut diapresiasi.
Namun, publik menunggu keberanian kejaksaan untuk tidak berhenti pada lingkaran perantara atau pelaksana lapangan semata.
Kritik mendasar dalam penegakan hukum sektor tambang selama ini terletak pada ketidakmampuan menjangkau pemilik manfaat sebenarnya.
Jika kasus PT Mining Maju ini hanya berujung pada penetapan tersangka kelas administratif, maka siklus kejahatan pertambangan di Sultra dijamin akan terus berulang dengan nama PT yang berbeda.
Kasus ini menjadi bukti telanjang runtuhnya pengawasan berkala dari instansi teknis seperti Kementerian ESDM dan Dinas ESDM daerah.
Pemalsuan dokumen yang berulang menunjukkan ada celah verifikasi yang sengaja dibiarkan berlubang atau dimanfaatkan oleh oknum regulator.
Dampak dari pembiaran ini tidak sekadar merusak ekosistem dan menguras kekayaan daerah tanpa pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sah.
Lebih jauh, keberadaan nikel “berdarah” hasil dokumen palsu merusak reputasi pasokan nikel nasional di tengah sorotan global mengenai standar pertambangan yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.
Kejati Sultra kini memikul tanggung jawab besar untuk membongkar kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Sumber
PUBLISHER: MAS’UD







Komentar