Polres Buton Tahan Oknum Polisi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual

Polres Buton Tahan Oknum Polisi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual
Wakapolres bersama jajaran saat konfrnesibpers terkait kekerasan seksual Selasa (11/8/2026). Foto/video arsip

BUTON, TEGAS.CO – Kepolisian Resor (Polres) Buton menahan Aipda S, anggota Polsek Lapandewa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial N di wilayah Buton Selatan.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui gelar perkara.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Buton Kompol Yulianus didampingi Kasat Reskrim AKP Sunarton, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Buton dalam konferensi pers di Mapolres Buton, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, masing-masing pada 20 Juli dan 23 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh perempuan berinisial N ke SPKT Polres Buton. Setelah laporan diterima, petugas bergerak cepat mengamankan Aipda S.

“Sekitar tiga jam setelah laporan diterima, Aipda S langsung kami amankan,” kata Wakapolres Buton.

Polres Buton kemudian melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Aipda S ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan mulai 10 Agustus 2026 untuk kepentingan proses penyidikan.

“Aipda S resmi kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selain proses pidana, perkara tersebut juga ditangani melalui mekanisme internal kepolisian.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Propam Polres Buton, sementara dugaan tindak pidana ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Buton.

Dengan demikian, penanganan terhadap Aipda S berjalan melalui dua jalur, yakni proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik profesi Polri.

Polres Buton menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya serta memastikan proses hukum tetap berjalan tanpa membedakan status yang bersangkutan sebagai anggota Polri.

Hingga saat ini, Aipda S berstatus sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berlangsung.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar