Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaHukumKolaka

Sipir Penyebab Kerusuhan Jadi Tersangka, Diancam 7 Tahun Penjara

1037
×

Sipir Penyebab Kerusuhan Jadi Tersangka, Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sipir Penyebab Kerusuhan Jadi Tersangka, Diancam 7 Tahun Penjara
Suasana pengamanan Polres Kolaka di Rutan klas II B setempat FOTO: ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Pasca kerusahan yang terjadi di rutan klas 2B Kolaka, polisi melakukan penyelidiki penyebab pasti yang menimbulkan kerusuhan tersebut.

Kasat Reskrim polres kolaka AKP I Gede Pranata W mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus kerusuhan rutan klas 2B Kolaka.

”Guna kepentingan penyelidikan, polisi mengamankan Zulkifli petugas rutan klas 2B Kolaka bersama salah seorang warga binaan,”terang I Gede kepada tegas.co, Jumat pagi 30 Maret 2018.

Kata dia, hasil penyelidikan sementara, Zulkifli diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap Sandi warga binaan rutan klas 2B Kolaka kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka Utara (Kolut).

Zulkifli selaku petugas rutan yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, mengakui menganiaya korban karena mendapati lima orang warga binaan bermain judi rokok di dalam rutan.

Zulkifli kemudian memperingati, karena korban kerap melakukan pelanggaran, tetapi sama sekali tidak dihiraukan oleh korban.

Sandi warga binaan kasus narkotiba yang divonis 5 tahun itu lalu dianiaya dan menderita luka sobek pada bagian kepala dan pelipis karena terbentur di pagar pembatas saat dipukuli.

Karena sudah terluka parah, warga binaan lainnya yang menyaksikan kejadian tersebut, spontan tersulut emosinya, sehingga menimbulkan kerusuhan.

Kini tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, akan tetapi proses hukum sudah berjalan.

Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap warga binaan, tersangka dijerat pasal 351 ayat dua tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

REPORTER: ASDAR LANTORO

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos