KENDARI, TEGAS.CO – Praktik case fixing atau mafia peradilan kembali menjadi sorotan setelah firasat ketidakadilan dalam proses penegakan hukum dinilai kian nyata.
LQ Indonesia Lawfirm menilai, ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat suci penyelidikan bukti dan penegakan keadilan kerap berubah menjadi panggung sandiwara semata, di mana pemenang kasus diduga telah ditentukan bahkan sebelum persidangan dimulai.
Dalam fenomena case fixing ini, hukum disinyalir telah bergeser fungsi menjadi barang dagangan dengan label harga tertentu.
Transaksi haram tersebut umumnya berlangsung melalui tiga tahapan terstruktur.
Belanja Pasal di Tingkat Penyidikan
Proses kompromi awal agar sangkaan atau ancaman hukuman bagi pihak tertentu dapat ditawar sejak dini.
Negosiasi Angka Tuntutan di Kejaksaan
Kompromi nilai tuntutan hukum yang akan dibacakan di muka sidang.
Jual Beli Ketukan Palu Hakim
Puncak transaksi hukum di pengadilan yang melibatkan perantara atau makelar kasus (markus).
Praktik koruptif ini bukan sekadar teori konspirasi. Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum jaksa, oknum hakim, hingga pejabat di lingkungan Mahkamah Agung menjadi bukti nyata rusaknya tatanan hukum.
Salah satu contoh nyata adalah ditemukannya uang tunai hampir Rp1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik jual beli nasib dan keadilan.
Dampak dari komersialisasi hukum ini sangat mendalam. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di mata hukum dinilai hanya menjadi slogan belaka.
Hukum kian tajam ke bawah bagi masyarakat miskin, namun seketika tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan uang.
Selama ketukan palu hakim masih dapat disuap, keadilan akan terus menjadi barang mewah yang mustahil dijangkau oleh rakyat biasa.
Hal ini disampaikan Nonik (panggilan) seorang anak gadis yang berkecimpung di dunia hukum.
Beragam komentar menilai postingan Nonik, diantaranya akun Pengacara ZEGA/YZR Law Office menuliskan “tidak semua jg dg cara itu,” yang kemudian dibalas komentar oleh akun AW-Fx, “oke berarti abang juga membenarkan itu, kira2 menurut abang berapa persen yg bermain/mafia peradilan?”.
Sementara akun tiktok I Kadek Wahyu Adi (wawan) menulis komentar, “bnr tidak semua, tapi kebanyakkan bang, jual beli pasal, vonis itu sdh rahasia umum dikejaksaan dan pengadilan,”
Komentar