JAKARTA, TEGAS.CO – Prof. Mahfud MD secara tegas mengkritisi proses hukum dalam kasus yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah.
Menurutnya, mekanisme pengalihan penyelidikan dalam kasus tersebut menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam pelimpahan kasus, yakni dari kepolisian ke kejaksaan, dan dari kejaksaan (jaksa penuntut umum) ke pengadilan.
Masing-masing tahapan memiliki persyaratan ketat, termasuk kewajiban penyidik kepolisian untuk memeriksa tersangka sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.
“Ternyata, yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah bukanlah pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyelidikan kasus. Hal ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut KUHAP,” tegas Mahfud dalam keterangannya.
Lebih jauh, Mahfud menyoroti potensi adanya kepentingan politis di balik langkah ini.
Ia menilai, model penanganan perkara seperti ini bisa menjadi produk kompromi dari perang proksi, bukan upaya penegakan hukum yang konsisten.
Terdapat tiga skenario yang dicurigai Mahfud di balik mekanisme tersebut:
Pertama, dengan mengalihkan kasus tanpa pemeriksaan awal oleh kepolisian, tersangka dapat mengajukan praperadilan dan berpotensi memenangkan perkara.
Kedua, ada kemungkinan pihak kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyelidikan atau bahkan memementahkan bagian-bagian tertentu dari perkara tersebut.
Hal ini bertujuan untuk melokalisir kasus agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ada dan tidak menyentuh pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat.
Ketiga, muncul kekhawatiran bahwa kasus ini sengaja diambangkan untuk kemudian dideponir.
Mahfud menyatakan, jika skenario ini yang terjadi, maka penegakan hukum di Indonesia menjadi sangat mengkhawatirkan.
“Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan?” pungkas Mahfud dalam pernyataannya. Sumber
Komentar