WNI Kanada Polisikan Oknum Dosen di Kendari Terkait Aset Puluhan Miliar

WNI Kanada Polisikan Oknum Dosen di Kendari Terkait Aset Puluhan Miliar
WNI Kanada Polisikan Oknum Dosen di Kendari Terkait Aset Puluhan Miliar kunjungi tiktok @tegas_co

KENDARI, TEGAS.CO – Oknum dosen di Universitas ternama di Kendari, Prof. BS resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyusul dugaan penguasaan lahan sepihak dan penahanan dokumen berharga milik warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Kanada.

Kasus yang menyeret akademisi ini mengemuka setelah pemilik sah lahan, Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), membongkar sederet dugaan tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan BS sejak kurun waktu 2020. Kerugian materiil dan immateriil yang ditanggung korban ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

Sengketa ini bermula pada 9 Januari 2020 ketika Yayi memberikan Surat Kuasa Jual kepada BS untuk memasarkan dua bidang tanah strategis di Kota Kendari.

Aset tersebut meliputi Sertifikat Hak No. 17/Kelurahan Kambu seluas 16.516 m² atas nama Hj. Sarijamah Pandji dan SHM No. 07102/Anduonohu seluas 9.615 m² atas nama Jaji Pradzna Kathrien. Sebagai imbalan, pemilik menjanjikan kompensasi 25 persen jika lahan berhasil dijual.

Namun, kuasa jual tersebut diduga dimanfaatkan untuk melumpuhkan hak pemilik.

Selama kurun 2020 hingga 2022, setiap pembeli potensial yang dihadirkan secara mandiri oleh pemilik selalu diadang informasi sepihak bahwa lahan tersebut “tidak dijual”.

Tak berhenti di situ, BS diduga menguasai lahan secara komersial tanpa izin.

WNI Kanada Polisikan Oknum Dosen di Kendari Terkait Aset Puluhan Miliar
Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), WNI Kanada

Di atas lahan Anduonohu mendadak berdiri sejumlah lapak usaha yang disewakan sejak 2013 dengan nilai minimal Rp 10 juta per tahun.

Hasil sewa tersebut diduga dikuasai sepihak tanpa ada bagi hasil maupun transparansi laporan pajak.

Puncak dugaan manipulasi terjadi pada periode Januari hingga Februari 2024.

BS melarang pemilik menjual tanah ke pihak ketiga dengan dalih berniat membeli sendiri lahan Anduonohu seharga Rp 2,5 juta per m².

Di bawah kendali narasi tersebut, BS diduga meminta suntikan dana tunai secara bertahap senilai total Rp 40 juta dari korban dengan iming-iming “bonus” pencairan dana besar hingga Rp 15 miliar.

Namun, hingga kini seluruh janji manis tersebut menguap tanpa kepastian, sementara sertifikat asli milik korban tetap ditahan.

Tuntutan Rp 15 Miliar dan Ancaman Berlanjut ke DPR RI

WNI Kanada Polisikan Oknum Dosen di Kendari Terkait Aset Puluhan Miliar
Potongan kertas Bukti laporan polisi yang diterima Yayi

Dampak penahanan sertifikat ini memukul kondisi finansial korban secara drastis, hingga terpaksa menanggung beban pinjaman tinggi untuk membiayai kuliah anak-anaknya.

Atas tindakan tersebut, Yayi melayangkan empat tuntutan yakni,

Pengembalian fisik Sertifikat Hak Milik secara utuh dan tanpa syarat.

Ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian sewa lahan sejak 2013 serta hilangnya kesempatan menjual ke pembeli riil.

Pengembalian dana tunai Rp 40 juta beserta pemenuhan kompensasi ganti rugi sebesar Rp 15 miliar.

Pertanggungjawaban atas penguasaan seluruh aset peninggalan orang tua di kawasan Pasar Baru dan Ameroro, termasuk pengembalian perhiasan warisan serta dana deposito Rp 40 juta.

Pihak korban menegaskan, jika tidak ada iktikad baik dari BS untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, kasus ini tidak hanya berhenti di Polda Sultra, tetapi akan digulirkan ke tingkat nasional melalui DPR RI.

Menanggapi tuduhan beruntun yang mengarah padanya, Prof. BS mengonfirmasi, perkara ini telah masuk dalam tahap pemeriksaan dan penyidikan di Mapolda Sultra.

Ia memilih menyerahkan penuh proses di tangan aparat penegak hukum.

“Perlu saya sampaikan bahwa persoalan yang ditanyakan saat ini telah berada dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Tenggara. Saya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Prof. BS dalam keterangan resminya.

BS enggan membeberkan substansi perkara maupun menjawab tuduhan penggelapan sertifikat secara rinci kepada awak media, dengan alasan menjaga integritas proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Saya meyakini penyidik akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang semestinya. Untuk menghormati proses tersebut, saya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara melalui media,” tutup Prof BS.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar