Bukti laporan polisi tak ber kop, cuma cap dan nama yang diterima Yayi saat melanjutkan laporan sebelumnya
KENDARI, TEGAS.CO – Guru Besar sekaligus akademisi ternama di Kota Kendari, Prof. Buyung Sarita, menyampaikan tanggapan atas konfirmasi media di Kendari terkait perkara hukum yang menyeret namanya.
Ia secara tegas memilih untuk menghormati dan menyerahkan seluruh penanganan perkara tersebut kepada aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Prof. Buyung mengapresiasi ruang konfirmasi yang diberikan oleh media di Kendari.
Kendati demikian, ia secara tegas menyatakan tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai materi pokok perkara guna menjaga integritas serta objektivitas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Perlu saya sampaikan bahwa persoalan yang ditanyakan saat ini telah berada dalam proses penanganan oleh Polda Sulawesi Tenggara,” ujar Prof. Buyung Sarita dalam keterangan resminya melalui pesan singkat pada Jumat (31/7/2026) yang diterima redaksi tegas.co.
Ia menegaskan komitmennya untuk patuh pada prosedur hukum dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada tim penyidik Polda Sultra.
“Oleh karena itu, saya memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” lanjutnya.
Lebih jauh, Prof. Buyung Sarita optimistis jajaran penyidik Polda Sultra akan bekerja secara transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi mengungkap fakta sebenarnya.
“Saya meyakini penyidik akan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang semestinya. Untuk menghormati proses tersebut, saya belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara melalui media. Terima kasih atas pengertian dan perhatiannya,” tutup Prof. Buyung.
Sebelumnya, Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (56), seorang WNI yang berdomisili di Kanada, bercerita secara blak-blakan mengenai perselisihan keluarga yang dialaminya.
Yayi mengungkapkan adanya dugaan penguasaan sertifikat tanah miliknya secara sepihak oleh kakak iparnya sendiri, Prof. Buyung Sarita, seorang guru besar dan dosen di salah satu universitas ternama di Kota Kendari.
Prof. Buyung Sarita merupakan suami dari kakak kandung Yayi bernama Dade Prat Untarti, seorang PNS.
Hingga saat ini, hubungan komunikasi antara dua saudara kandung tersebut dikabarkan sudah tidak harmonis.
Yayi menjelaskan latar belakang keluarganya yang terdiri dari empat bersaudara, yaitu almarhum Dadang Pradanata (anak pertama), Dade Prat Untarti (anak kedua/istri Prof. Buyung Sarita), Jaji Pradzna Kathrien alias Yayi (anak ketiga), dan Bernhardy Ralda (anak keempat).
Dari lingkaran keluarga besarnya, Yayi menilai dugaan pemerasan serta persekongkolan keluarga tampak nyata.
Menurutnya, indikasi persekongkolan tersebut dirasakan baik dari kakak kandung, keponakan, maupun kakak ipar (Prof. Buyung Sarita).
Tak hanya di internal keluarga, Yayi menyebut dugaan persekongkolan ini bahkan mulai merembes ke pihak luar.
Dugaan persekongkolan semakin menguat setelah Yayi berupaya mencari keadilan dengan melapor ke aparat penegak hukum.
Ia menuntut pengembalian aset berupa sertifikat tanah atas namanya yang merupakan hak mutlak peninggalan dari orang tuanya, mantan Komandan Korem (Danrem) 147/Halu Oleo kala itu.
“Kakak saya, istri Prof. Buying Sarita tak lagi ada komunikasi. Sudah pasti berpihak. Demikian pula keluarga lainnya, keponakan, ipar, sama, ada indikasi persekongkolan dengan pihak-pihak yang mengetahui persoalan ini. Apalagi pesan singkat yang saya terima, sertifikat diserahkan kalau saya membayar Rp3,6 miliar katanya utang saya. Padahal selama ini saya tak pernah meminta, menerima, atau mengambil uang mereka. Bahkan saya yang memberi uang karena mereka meminta dan mengiming-imingi berbagai bonus miliaran,” cetus Yayi di Kendari.
Yayi berjanji akan membawa masalah ini ke jaringan diaspora Indonesia (DPR RI).
Komentar