Usut Kasus Dugaan Penggelapan Ore Nikel PT AMI Tahun 2014, DPD Wasindo Demo DPRD Sultra

Usut Kasus Dugaan Penggelapan Ore Nikel PT AMI Tahun 2014, DPD Wasindo Demo DPRD Sultra
Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik saat menerima massa aksi

KENDARI, TEGAS.CO – Puluhan massa yang terhimpun dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Pengawasan Independent Indonesia (Wasindo) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (11/8/2026).

Massa aksi datang untuk mendesak penuntasan dan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan jual beli ore nikel yang melibatkan PT Akar Mas Internasional (PT AMI).

Aksi penyerapan aspirasi tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, di Gedung Aspirasi DPRD Sultra.

Dalam pernyataan sikapnya, Wasindo Sultra menyoroti Laporan Polisi Nomor: LP/12/1/2014/SPKT tertanggal 10 Januari 2014.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Rada Diguna terhadap Direksi PT AMI, H. Harun Basnapal, terkait dugaan penipuan dan penggelapan transaksi ore nikel di wilayah Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang hingga kini dinilai belum mendapat kejelasan status hukum.

Selain penuntasan perkara hukum, massa juga menyoroti rencana penerbitan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMI oleh kementerian terkait.

Ada lima poin utama tuntutan yang disampaikan Wasindo Sultra dalam aksi tersebut yakni,

Mendesak Polda Sultra untuk segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan laporan polisi LP/12/1/2014/SPKT tanggal 10 Januari 2014.

Meminta Polda Sultra melakukan penyegelan (police line) dan menghentikan seluruh aktivitas operasional PT Akar Mas Internasional.

Meminta penjelasan secara transparan dan pasti mengenai status hukum perkara tersebut apabila memang telah dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Mendesak Dinas ESDM Sultra untuk bersurat ke Kementerian ESDM RI agar tidak menerbitkan RKAB PT Akar Mas Internasional selama proses hukum masih menggantung.

Mendesak DPRD Provinsi Sultra untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menanggapi tuntutan massa aksi, Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan di legislatif.

“Tentu komitmen kita terhadap penuntasan kasus ini jelas. Apalagi ini kasus yang cukup lama, tahun 2014. Waktu itu saya masih di DPRD Konsel (Konawe Selatan),” kata Abd. Halik di hadapan massa aksi.

Ia menegaskan, DPRD Sultra siap memfasilitasi pertemuan antara pihak pelapor, pimpinan perusahaan, serta aparat penegak hukum guna menuntaskan persoalan tersebut.

“Tugas kami di DPRD bukan teknis hukum, tetapi kami akan panggil semua pihak yang berkompeten, termasuk dari Polda Sultra. Harapan kita agar ada kejelasan atas kasus yang terjadi sejak tahun 2014 ini,” ujarnya.

Abd. Halik juga meminta massa aksi menyerahkan dokumen pendukung tambahan agar DPRD dapat segera menyusun agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi teknis dan aparat kepolisian dalam waktu dekat.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar