Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana

Polda Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Bombana
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) usai melakukan serangkaian tundakan pada aktivitas penambangan emas ilegal yang di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana pada Minggu (26/7/2026). Foto: Polda Sultra

 

KENDARI, TEGAS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial HR, HKM, dan ASB tersebut kini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketiga individu tersebut dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup di lapangan.

“Dari penindakan yang telah dilaksanakan oleh Ditreskrimsus, telah ditetapkan tiga tersangka dengan inisial HR, HKM, dan ASB,” kata Dody saat memberikan keterangan, Minggu (26/7/2026).

Dody menambahkan, menyusul penetapan status hukum tersebut, pihak kepolisian tidak menunda langkah penindakan dan langsung melakukan penahanan terhadap para pelaku.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan,” tegas Dody.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus penambangan tanpa izin ini tidak akan berhenti pada ketiga orang tersebut.

Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra terus mendalami dan mengembangkan perkara guna mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bermain dalam aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Bombana tersebut.

“Selanjutnya penyidik akan terus melakukan pengembangan dari perkara tersebut,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar