Baru-baru ini ini istilah kafir ramai diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Pasalnya, istilah kafir yang digunakan untuk menyebut orang yang berada di luar Islam ini akan diganti dengan sebutan non muslim. Dengan dalih intoleran, atau kau menyakiti para non muslim.
Seperti dilansir dari Tempo.co pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mensosialisasikan usulan penghapusan sebutan kafir ke non muslim Indonesia. Ketua PBNU Robikin Emhas mengatakan sosialisasi ini akan dilakukan ke pihak-pihak “terkait” sosialisasi dilakukan baik ke internal NU, maupun pihak eksternal NU. Ujar Robikin melalui pesan singkat kepada tempo.co ahad 3 Maret 2019.
Usulan penghapusan sebutan kafir ke non muslim Indonesia, tercetus dalam sidang komisi Bahtsul Masa’il Maudluiyyah Musyawarah Nasional Alim Ulama NU. Sidang itu mengusulkan agar NU tidak menggunakan sebutan kafir untuk warga negara Indonesia yang tidak memeluk agama Islam.
Pimpinan sidang Abdul Moqsith Ghazali mengatakan para kyai berpandangan penyebutan kata kafir dapat menyakiti para non muslim di Indonesia. Dianggap mengandung unsur kekerasan teologis, karena itu para kyai menghormati untuk tidak menggunakan kata kafir tetapi “muwathinu” atau warga negara, dengan begitu status mereka setara dengan warga negara yang lain. Katanya di pondok pesantren Miftahul Huda al Azhar, citangkolo, kota Banjar jawa Barat, Kamis 28/2/2019.
Namun usulan itu menuai polemik di kalangan masyarakat luas dan dikhawatirkan menuai pro dan kontra. Pasalnya, istilah kafir adalah istilah yang digunakan oleh nazariah dalam hal ini Allah dan Rasulnya untuk membedakan kaum yang beriman dan yang ingkar. Dan ketetapan ini tercantum dalam al-Qur’an dan Hadist. Tidak dapat dirubah sesuai dengan kehendak manusia.
Namun saat ini, ada orang-orang yang salah kaprah, bahkan cenderung tidak suka dengan istilah tersebut. Mereka terkesan ingin mengganti dengan sebutan non muslim.
Padahal, jelas dinyatakan secara syariat bahwa istilah kafir merupakan sebutan bagi orang-orang yang menutup diri. Sebagaimana agama lain juga punya istilah tersendiri untuk menyebut orang-orang di luar agama mereka. Jika demikian, mengapa harus ada rasa tidak suka pada istilah yang datang dari Sang Pencipta?
Di dalam Alquran jelas dinyatakan bahwa kafir ada dua kelompok orang yaitu Yahudi dan Nasrani serta orang kafir musyrik. Sebagaimana dalam surah al Bayyinah: 1).
Ketika ada orang yang ingin mengaburkan, bahkan menghapus kata kafir dari ingatan umat Islam, maka mereka adalah orang-orang yang seperti disebutkan oleh Sabda Rasulullah yang dinyatakan oleh Abu Darda dikutip oleh al-Qurtubi dalam kitab nya “mereka adalah orang-orang yang di dalam hatinya ada keraguan kepada Allah atau mereka adalah orang-orang munafik”
Kedudukan Orang-Orang Non Muslim Dalam Islam
Dalam negara Khilafah orang-orang non muslim dalam hal ini kafir Harbi (kafir yang tinggal di dalam negara Khilafah) mereka memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dengan orang-orang muslim, mereka mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal pendidikan, kesehatan, keamanan, serta kebebasan dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan mereka masing-masing.
“siapa saja yang beragama Yahudi atau Nasrani tidak boleh dipaksa meninggalkan agamanya dan wajib atasnya membayar jizyah (HR. Abu ubaid).
Sementara bagi kafir Mu’ahad (kafir yang bukan warga negara tetapi terikat dengan perjanjian dengan Daulah Islam) perlakuan yang istimewa. “siapa saja yang membunuh kafir mu’ahad, dia tidak akan mencium baunya surga, sungguh bau surga itu bisa dirasakan dari jarak perjalanan 40 hari. (HR. Muslim).
Sepanjang sejarah Islam orang-orang non muslim dan muslim hidup berdampingan dengan aman, damai, dan sejahtera. Mereka tidak pernah sedikitpun mengalami diskriminasi, bahkan darah mereka pun dilindungi oleh negera Islam. Wallahu A’alam Bisshawab.
PENGIRIM: Dewi Sartika (Pemerhati Umat dan Muslimah)
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar