Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH sukses mendorong pembangunan terminal penumpang Tipe A di Kota Kendari pada tahun ini.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI No KM 109 Tahun 2019 Tentang Penetapan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A di Seluruh Indonesia.
Dalam Surat Keputusan tersebut, Ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2019 yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Kementerian Perhubungan RI menetapkan 126 terminal penumpang tipe A seluruh Indonesia. Untuk di Sulawesi Tenngara, Kementerian menetapkan terminal Puuwatu, Kota Kendari menjadi terminal Tipe A.
Terminal Tipe Puuwatu, Kota Kendari, nantinya akan menjadi tanggunjawab pemerintah pusat. Diperkirakan anggaran pembangunannya mencapai puluhan Millyar rupiah yang bersumber dari APBN.
PengertianTerminal tipe A atau terminal induk berfungsi melayani kendaraan umum baik secara nasional maupun internasional seperti angkutan antarkota antarprovinsi dan/atau angkutan lintas batas negara, angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Terminal tipe B atau terminal regional berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Terminal tipe C atau subterminal berfungsi melayani kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan.
Fasilitas terminal dapat dikelompokkan atas fasilitas utama dan fasilitas pendukung, semakin besar suatu terminal semakin banyak fasilitas yang bisa disediakan.
Jalur pemberangkatan dan kedatangan kendaraan umum. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu penumpang (peron) dan tempat istirahat kendaraan umum
Bangunan kantor terminal
Menara pengawas
Loket penjualan karcis bus
Rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan dan jadwal perjalanan beserta tarifnya
Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi.
Fasilitas penunjang
Toilet/Kamar mandi
Musholla
Kios/kantin/warteg
Ruang pengobatan
Ruang informasi dan pengaduan
Wartel
Tempat penitipan barang, termasuk penitipan kendaraan pribadi
Taman
T I M
Komentar