Disomasi Yusuf Contessa, Surunuddin Ancam Polisikan

H. Surunuddin Dangga saat memberikan keterangam pers di rumah kediaman pribadi. (FOTO : TEGAS)

Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga geram atas somasi yang dilakukan Yusuf Contessa melalui kuasa hukumnya Ali Baba SH dan Djoko Susilo SH pertanggal 5 Maret 2020. Somasi Yusuf Contessa yang beralamat di Wonorejo Permai Selatan, Desa Wonorejo,Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tersebut terkait utang piutang pada tahun 2015 – 2016 lalu.

Menyikapi Somasi tersebut Bupati Konawe Selatan H. Surunuddin Dangga menegaskan, tidak mengenal secara pribadi Yusuf Contessa apalagi melakuan komunikasi, termasuk meminjam seperti yang disampaikan dalam somasinya melalui kantor advokat Ali Baba dan Djoko Susilo.

Iklan KPU Sultra

“Ini sangat politis, karena jelang Pilkada Konsel. Pastinya orang ini yang bernama Yusuf saya tidak kenal dan tidak pernah meminjam uang kepadanya. Untuk itu atas somasi yang disampakan tersebut saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan untuk menemui saya di Kantor Bupati Konsel di Andoolo. Tetapi hingga kini tidak pernah datang, “ujarnya kepada sejumlah awak media di kediaman pribadinya di Punggolaka Kota Kendari, Rabu, (18/3/2020).

Orang nomor satu di Konsel itu mengakui, jika dalam perhelatan Pilkada 2015 lalu di Konawe Selatan meminta bantuan dalam bentuk pendanaan. Tetapi bantuan itu bukan kepada yang bersangkutan dan menyebutkan dalam somasi jika saya pernah mengambil dananya sampai Rp 2, 54 Milyar.

“Kenal saja tidak, apalagi mau minta bantu ke dia. Benar saya minta bantu keuangan saat Pilkada, tetapi saya mintakan bantuan sama DR Asrun mantan Walikota Kendari yang juga termasuk famili saya. Kalau itu yang somasi, saya akan laporkan ke Polisi karena telah mencemarkan nama baik saya, “katanya.

Dijelaskan, jika yang dimakaud dengan Yusuf Contessa ini pernah menemui dirinya ketika sudah terpilih menjadi Bupati Konawe Selatan. Yang bersangkutan menemui dirinya dengan kepentingan ikut tender proyek di Konawe Selatan. Sebagai pemerintah dan Bupati menyampaikan siapapun jika memenuhi syarakat silahkan dan boleh saja.

“Kemungkinan asalnya dari situ saat ikut tender jembatan di Aepodu tapi tidak menang, karena oleh panitia menilai jika perusahaan yang dimaksud tidak kualifife. Masa pembesian jembatan mau dikurangi besarannya. Jika dia yang menang saat itu, yakin jembatan yang dibangunnya itu tidak cukup lima tahun, “tandasnya.

Sebelumnya Yusuf Contessa melalui Ali Baba dan Djoko Susilo melayangkan surat somasi kepada H. Surunuddin Dangga pertanggal 5 Maret 2020. Surat terbuka atau somasi itu terkait pinjaman dana yang sampai jumlahnya mencapai Rp 2.540 000 000, (Dua Milyar Lima Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
Jika dalam tempo tiga hari tidak direspon maka akan ditempu jalur hukum melalui Pidana dan Perdata.

TIM REDAKSI