Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Hukum

Setelah Dilaporkan Tindak Pidana Penganiyaan Anak, Pensiunan Polisi Kini Melapor Balik

1175
×

Setelah Dilaporkan Tindak Pidana Penganiyaan Anak, Pensiunan Polisi Kini Melapor Balik

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Yunus Sibau, Fatahillah SH

TEGAS.CO,. KENDARI – Pernah terlapor atas tindak pidana penganiayaan terhadap di Mapolda Sulawesi Tenggara, Pensiunan Polisi ini lapor balik ke Polisi. Pria yang diketahui bernama Yunus Sibau itu, awalnya dilaporkan sudah melakukan kekerasan terhadap seorang anak dibawah umur, 12 Maret lalu.

Yunus Sibau, dilaporkan seorang pria bernama Oman, usai diduga menganiaya anaknya. Penganiayaan ini, menurut Oman di depan polisi, terjadi di sekolah anaknya yang berinisial R (11) di SD Pelangi Kendari.

Setelah kasus berlanjut di polisi, ternyata pada perjalanannya kasus ini tidak dapat dibuktikan ada kekerasan anak. Pihak Kuasa Hukum Yunus Hibau menyatakan, saat ini sudah ada hasil visum dan sejumlah bukti lain yang menguatkan pihak kliennya.

Fatahilah menyatakan, saat pihaknya berkomunikasi dengan penyidik, saksi dan bukti yang ada, tidak mengarah kepada penganiayaan. Saksi kunci juga tidak menguatkan pernyataan pelapor tentang adanya tindakan aniaya dari Yunus Hibau kepada anak dibawah umur.

“Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum. Saat ini, kami akan melaporkan balik,” ujar Fatahilah SH didampingi rekannya, Kaisar Kalenggo SH.

Yang dipermasalahkan Fatahilah, orang tua R, langsung menyebar informasi yang belum diketahui kebenarannya. Informasi ini, disebarkan di media sosial dan dilihat banyak orang.

“Saat ini, kami sudah melaporkan soal tindak pidana ITE dari pelapor,” ujar Fatahilah.

Sebelumnya, Yunus Sibau dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur. Anak tersebut, sempat diberitakan masuk dan dirawat di RS beberapa hari setelah mendapat tindakan pengancaman dari Yunus Hibau.

Namun, setelah diperiksa melalui visum dan saksi-saksi, laporan terhadap Yunus Sibau tidak kuat karena bukti lemah. Terkait hal ini, kerabat anak dibawah umur yang memposting status di media sosial terkait penganiayaan, akan dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Yunus Hibau karena merasa dirugikan.

TIM REDAKSI