Tok, DPRD Setujui 500 TKA Hadir di Sultra Dengan Syarat

Ketua DPRD Sultra H. Abdul Rahman Saleh (tengah pakai baju safari hitam) di dampingi External Affair Manager VDNI Indrayanto (Kanan-Ketua DPRD) dan sejumlah pejabat terkait saat memberikan keterangan pers usai RDP. (FOTO : ODEK)

TEGAS.CO,. KENDARI – Polemik penolakan rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, China di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultta) di perusahaan tambang PT VDNI dan OSS di Morosi, Kabupaten Konawe berakhir. Hal itu dikarenakan dengan adanya persetujuan dari DPRD Sultra melalui Ketua H Abdul Rahman Saleh dan didampingi Ketua Komisi IV La Ode Frebi bersama anggotanya Fajar Ishak dan Sudarmanto Saeka.

Namun persetujuan tersebut dengan syarat yang diajukan oleh Ketua DPRD Sultra itu harus dipenuhi oleh pihak VDNI dan OSS. Persetujuan DPRD tersebut disampaikan saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sultra bersama External Affair Manager VDNI Indrayanto, Ka Kanwil Kemenkum HAM Sultra Sofyan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra Saemu Alwi dan perwakilan dari Imigrasi Kelas IA Kendari di ruang rapat DPRD Sultra, Jum’at (19/6/2020).

Adapun syarat syarat yang harus dipenuhi oleh pihak VDNI dan OSS agar bisa masuk di wilayah pertambangan di Morosi adalah Visa yang digunakan oleh TKA adalah Visa 312 atau Visa kerja dan bukan Visa 211 atau visa kunjungan. Selain itu ke 500 TKA ini dipastikan sudah sudah memenuhi standar COVID-19 dengan telah memeriksakan kesehatan tidak terpapar COVID-19 dengan menunjukkan hasil Swab bukan hasil Rapid Test.

“Kami tidak menolak investasi tetapi syarat syarat harus dipenuhi, karena itu kedatangan 500 TKA ini dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelum masuk wilayah kerja di pertambangan pihak VDNI harus menunjukkan Visa ke 500 TKA kepada kami di DPRD untuk memastikan Visa-nya paling lambat hari Minggu, 21/6/2020,”ungkap Ketua DPRD Sultra Abdul Rahman Saleh SH, MH.

Ketua DPW PAN Sultra itu menambahkan, selain Visa ke 500 TKA juga harus dipastikan kesemuanya TKA ini juga harus menunjukkan hasil pemeriksaan kesehatan tentang COVID-19 dengan menunjukkan hasil Swab. Termasuk TKA tersebut di Karantina selama 14 hari oleh pihak Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Provinsi Sultra.

“Jika ditemukan syarat syarat ini ada yang tidak terpenuhi maka pihak Kemenkumham dan Imigrasi Sultra untuk menderportasi TKA ke negara asalnya. Selain itu pihak Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan dan evaluasi akan kehadiran TKA yang akan mulai tiba tanggal 23 Juni mendatang, “tandasnya.

Sementata itu External Affair Manager VDNI Indrayanto mengaku menyetujui atas apa yang dipersyaratkan oleh pihak DPRD Sultra dengan harapan kehadiran TKA di Sultra akan membuka lapangan kerja untuk tenaga kerja lokal yang saat ini berjumlah 11 ribuan lebih.

“Kami berharap Investasi di Sultra ini tetap berlanjut dengan baik, “katanya singkat.

REDAKSI