TEGAS.CO, KONAWE SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima Tim Kajian Antar Daerah (KAD) DPRD Kota Baubau, bertempat di Aula rapat lantai II gedung DPRD Konsel. Rabu (3/11/2021).
Tujuan Tim KAD tersebut yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Drs Nasiru terkait pengkajian “Pemanfaatan Program Corporate Social Responsibility (CSR)”.
Rombongan Tim KAD tersebut diterima oleh Sekda Konsel H Sjarif Sajang, bersama anggota Komisi III DPRD Konsel Budi Sumantri, Kadis Sosial Surdin Laulewulu, serta Kadis PM-PTSP, I Putu Darta.
Usai diterima, Drs Nasiru menjelaskan maksud dan tujuan KAD tersebut, yakni untuk memahami dan mengetahui pemanfaatan dana CSR di Kabupaten Konawe Selatan, serta ingin mengetahui cara pengajuan proposal dalam pemanfaatan CSR.
Sementara itu, Sekwan DPRD Kota Baubau Yaya Wirayahman menjelaskan, dana CSR merupakan kepedulian perusahaan pada lingkungan masyarakat, tetapi perlakuan perusahaan yang berbeda-beda.
Di Kota Baubau terdapat perusahaan stasiun bahan bakar yang memasok bahan bakar di wilayah Indonesia Timur, tetapi CSR tidak dapat diatur oleh pemerintah daerah.
“Kewenangan daerah tidak dapat mengatur pemanfaatan CSR karena adanya peraturan-peraturan pemerintah yang memangkas kewenangan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Budi Sumantri yang juga sebagai pimpinan sidang menjelaskan, bahwa di Kabupaten Konawe Selatan dari puluhan IUP yang ada, hanya kurang lebih 5 IUP saja yang aktif.
“Di Konawe Selatan banyak IUP perusahaan tetapi pemanfaatan dana CSR belum digunakan secara maksimal karena regulasi yang berubah-ubah. Sektor kepelabuhanan menjadi sektor yang menjadi perhatian pemerintah daerah karena banyak perusahaan yang menggunakan pelabuhan dalam pengangkutan hasil tambang,” jelasnya.
Budi Sumantri menjelaskan, saat ini pola kemitraan yang dijalankan adalah melalui pengajuan proposal masyarakat dengan program kegiatan yang jelas, dan didampingi pihak LSM kepada perusahaan. Dan memang kebijakan dari sektor pertambangan telah diambil alih oleh Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.
Selanjutnya Sekda Konsel, H Sjarif Sajang mengungkapkan, bahwa dana CSR belum masuk dalam APBD, karena setelah konsultasi dengan pihak perusahaan hanya diberikan pada masyarakat yang terdampak. Pemanfaatan CSR dari sektor pertambangan diberikan pada pendidikan dan beberapa sektor pembangunan masyarakat. Serta pihak perusahaan juga di audit khusus dalam membagi dana CSR dari sisa keuntungan perusahaan.
“Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel sedang mencari regulasi yang dapat digunakan untuk pemanfaatan dana CSR. Pemda Konsel hanya bergantung dari Dana Transfer Pemerintah Pusat melalui DAU, DBH serta DAK,” ungkapnya.
Sedangkan Kepala DPM-PTSP Konsel, I Putu Darta memberikan penjelasan terkait tujuan dari regulasi-regulasi yang baru dikeluarkan adalah mengejar atau mempermudah investor untuk masuk berinvestasi.
“Adapun perusahaan-perusahaan yang masuk merupakan investor dari China dan wilayahnya harus dikawasan industri. Dan kewenangan pemerintah daerah dibatasi oleh pemerintah pusat dari sektor Darat, Laut dan Udara, sehingga menyulitkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan,” jelasnya.
Laporan : MAHIDIN
Editor : YUSRIF
Komentar