Dicabutnya Ribuan IUP, Ketua DPW PERKHAPPI Sultra Angkat Bicara

Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto, SH,. CMLC

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menanggapi itu, Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto, SH,. CMLC menyampaikan bahwa berdasarkan data Kemenko Marves, di Sultra tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP ynag terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam buatan.

Menurut Dedi hal ini perlu diketahui oleh publik bahwa IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah.

“Pemerintah harus membuka data perusahaan IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut dan bagaimana prosedur pencabutan izin tersebut kepada publik”, kata Dedi dalam keterangan tertulisnya. Jumat (7/1/2022).

Dijelaskannya, pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit (vide: Pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba).

“Penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena IUP/IUPK tersebut “tidak melakukan kegiatan” masih sangat absurd dan tidak jelas. kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK”, jelasnya.

Oleh karena itu ditegaskannya, pemerintah perlu menjelaskan secara yuridis, bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan tersebut.

“Jangan ada yang ditutupi”, tegas Dedi

Pencabutan IUP/IUPK ini akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah, sebab kata Dedi, meskipun izinnya telah dicabut, tidak akan menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP/IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan/atau pascatambang.

“Jadi meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba”, tutup Dedi

Laporan: REDAKSI

Komentar