TEGAS.CO,. MUNA – Sungguh bejat seorang oknum guru mengaji di Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra, dia tega mencabuli muridnya sendiri.
LN (63) warga Desa Kolese, Kecamatan Pasikolaga tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Muna di Bay Pass Kota Raha atas dugaan Tindak Pindana (TP) pencabulan anak.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Rekrim IPTU Astaman Rifaldy Saputra, STK., SIK menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat 25 Maret 2022. Saat itu tersangka tengah mengajar ngaji 20 anak santri, termasuk korban AN
“Selesai mengaji sekitar pukul 15.00 Wita masing-masing para santri bersalaman dengan tersangka dan saat itu pula korban AN dan satu temnya dilarang pulang dulu dengan alasan disuruh cuci piring di dapur,” katanya.
Kemudian, lanjut Astaman, pelaku memanggil korban dan selanjutnya melancarkan aksinya.
“Tersangka memangang pergelangan tangan kanan korban lalu membawa masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar pelaku mulai memegang bahu kanan dan kiri korban lalu membaringkan di kasur dari situlah pelaku mencabuli korban,” jelasnya.
Pelaku kemudian mencabuli AN dengan memegang kemaluan dan mencium bibir korban sebanyak dua kali, sementara korban hanya bisa diam dan pasrah.
“Korban hanya bisa diam dan pasrah dengan menuruti perintah pelaku sembari menyampaikan kepada korban “jangan ribut” kata pelaku kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku melarang korban menceritakan kepada ibunya. Dia kemudian memberikan uang sebesar Rp.5000 (Lima Ribu Rupiah) lalu menyuruhnya pulang.
“Setelah mencabuli korban pelaku berkata kepada korban “jangan ko bilang-bilang sama mamamu” kemudian memberikan uang. Korban pun pulang dan bertemu teman-temanya yang masih berada di halaman rumah pelaku, korban kemudian menceritakan kepada teman-temnanya atas tindakan yang dilakukan pelaku kepada korban,” katanya lagi.
Sesampai di rumah, korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku di Polsek Pure.
“Sebagai Barang bukti kami sita Satu lembar baju gamis dan jilbab, Satu lembar celana Short dan selembar uang kertas Rp.5.000 ( Lima Ribu Rupiah ) Sementara Pelaku suda diamankan di Polres Muna,” bebernya.
Dengan itu pelaku dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Ayat 2 ( UU ) RI No. 35 Tahun 2014 Sebagaimana ditambah dan diubah dalam UU No. 17 Tahun 2017 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,00 ( Lima Miliar Rupiah).
Karena dilakukan oleh penduduk (guru mengaji) maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1).
Laporan: La Ode Awaludin
Editor: Yusrif
Komentar