Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumSultra

Dua Pejabat Kementerian ESDM Kembali Ditetapkan Tersangka dalam Kasus  Dugaan Tipikor Pertambagan di Blok Mandiodo

420
×

Dua Pejabat Kementerian ESDM Kembali Ditetapkan Tersangka dalam Kasus  Dugaan Tipikor Pertambagan di Blok Mandiodo

Sebarkan artikel ini
Dua pejabat Kementerian ESDM kembali ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra dalam kasus dugaan tipikor pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan 2 (dua) tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Rabu (9/8).

Keduanya adalah RJ mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM dan HJ selaku Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilisnya menjelaskan bahwa pada 14 Desember 2021, RJ memimpin rapat terbatas di kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambagan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggan 30 April 2018.

Dikatakan pula oleh Ade, akibat pengurangan/penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka pT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di wilayah IUPnya mendapakan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) pada 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

“Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada disekitara Blok mandiodo,” kata Ade Hermawan

Kembali dijelaskannya, RKAB tersebut pada kenyataannya di gunakan atau dijual oleh PT KKP dan beberapa perusahaan lain kepada PT Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB, dan lahan milik PT Antam lainnya yang dikelola PT LAM berdasarkan KSO dengan PT Antam dan Perusda Sultra/Konut

Sedangka peran tersangka HJ bersama SW dan EVT serta YB adalah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806.

“Akan tetapi mereka mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas pada 14 Desember 2021,” kata Ade lagi.

“Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 tersangka yang berasal dari PT Antam, LAM, KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM,” tutup Ade.

Penulis: Yusrif

Editor: Redaksi

Terima kasih