Bawaslu Wakatobi Himbau Cakada Segera Laporkan Dana dan Tim Kampanye

Bawaslu Wakatobi Himbau Cakada Segera Laporkan Dana dan Tim Kampanye
Deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, di Gedung Pasanggrahan, Wangi-Wangi Selatan, Selasa (23/9/2024).

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Bawaslu Wakatobi menghimbau Calon Kepala Daerah (Cakada) untuk segera melaporkan dana kampanye sebelum pelaksanaan kampanye berjalan.

Hal demikian dikatakan Ketua Bawaslu Wakatobi, La Hudia saat menghadiri Deklarasi Pemilihan serentak 2024 yang diselenggarakan KPU, di Gedung Pasanggrahan, Wangi-Wangi Selatan, Selasa (24/9/2024).

Menurutnya, sesuai PKPU terkait dana kampanye, Pasangan calon (Paslon) Kepala daerah, sudah harus membuka buku rekening khusus dana kampanye.

Pasalnya, jika Paslon Kepala daerah tidak melaporkan laporan akhir dana kampanyenya maka ada sanksi dibatalkan.

“Jadi tolong untuk dana kampanye pasang calon diperhatikan. Jangan sampai ada masalah di kemudian hari,” ucapnya.

Masih soal dana kampanye, pihak Bawaslu juga mengingatkan kedua Paslon Kepala daerah untuk tidak menerima sumbangan dari pihak swasta Asing maupun pihak yang tidak jelas identitasnya.

Hal demikian, kata La Hudia, memiliki konsekuensi berupa sanksi.

“Jadi tolong juga diperhatikan demi keselamatan kedua pasangan calon supaya tidak mendapatkan sanksi,” pintanya.

Selain itu, La Hudia juga meminta pada kedua Paslon Kepala daerah yang saat ini berkompetensi untuk dapat melaporkan tim kampanyenya.

Ketua Bawaslu Wakatobi, La Hudia saat menandatangani naskah deklarasi kampanye damai, Selasa (24/9/2024).

Pasalnya, pelaksanaan penetapan Paslon Kepala daerah telah usai dilaksanakan oleh pihak KPU.

“Kalau di PKPU lama, tim kampanye, sudah dilaporkan sejak Paslon di daftarkan. Tetapi di PKPU terbaru ini -kalau tidak salah PKPU Nomor 13- Tim kampanye didaftarkan pada saat pasangan calon di tetapkan oleh KPU,” katanya.

*Patuhi UU Pilkada*

Lebih jauh La Hudia menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Kampanye damai, maka kedua Pasangan Cakada diminta untuk mematuhi pasal 69 Undang-Undang (UU) Pilkada.

Di antaranya tidak melakukan kampanye menghasut, memfitnah dan mengadu domba.

“Perlu diperhatikan dalam larangan kampanye jika kita inginkan Pilkada damai,” ucapnya.

Selain itu kedua Pasangan Cakada juga diminta agar mematuhi ketentuan pasal 70 UU Pilkada, terkait pihak yang harus dilarang atau dijaga netralitasnya, dan tidak diikutkan dalam kampanye.

Misalnya, sebut La Hudia, pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI, Polri, ASN. Termasuk Kepala desa dan perangkatnya.

“Ini juga tolong kita perhatikan,” tambahnya.

Selanjutnya bagi Pasangan calon Kepala daerah tidak menggunakan fasilitas anggaran pemerintah.

Terakhir, Ketua Bawaslu berharap untuk kedua pasangan Cakada Wakatobi agar tetap saling menjaga dan menghormati demi terciptanya Pilkada damai.

“Mari kita melaksanakan kampanye dengan cara-cara lebih santun, saling menghormati, jangan saling memfitnah, jangan menyebar hoax, sebab kita semua adalah keluarga, baik di pasangan HARUM maupun pada Pasangan BERHASIL,” imbuhnya.

Laporan: Rusdin

Publisher : Dion

Komentar