Mahasiswa Unjuk Rasa di Kejati Sultra Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi VIP RSUD Bombana

Mahasiswa Unjuk Rasa di Kejati Sultra Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi VIP RSUD Bombana
Massa aksi saat diterima oleh Eki salah seorang dari pihak Kejati Sultra, Kamis (10/10/2024). Foto: Amran Solasi

TEGAS.CO., KENDARI — Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, Kamis (10/10/2025).

Massa aksi menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana.

Sebelumnya, para mahasiswa ini juga melakukan aksi di Polda Sulawesi Tenggara.

Aji Darmawan yang bertindak sebagai jenderal lapangan menyampaikan, meminta kejelasan terkait penanganan kasus tersebut.

Sebelum aksi di Kejati Sultra, kata Aji pihaknya mendatangi Polda Sultra. ” Tuntutan kami di Polda adalah kejelasan, karena pihak Kejati sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara belum diterima oleh penyidik, namun penyidik Polda mengklaim bahwa berkas sudah dikirimkan ke Kejati Sultra,” katanya.

” Kami khawatir adanya kemungkinan konspirasi atau kelambanan dalam proses hukum kasus ini, Aliansi mahasiswa menduga mantan Bupati Bombana terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Aji, pihaknya meminta pihak kejaksaan untuk serius dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

Usai orasi perwakilan massa aksi diterima Eki salah seorang dari pihak Kejati Sultra.

Eki menjelaskan, berkas perkara dari kepolisian baru diterima pada (8/10/ 2024).

Saat ini kata Eki, pihak Kejati sedang meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Berkasnya baru kami terima 8 Oktober 2024. Sekarang sedang diteliti apakah sudah memenuhi syarat atau belum, Jika sudah lengkap, nanti akan dinyatakan P21. Setelah dinyatakan P21, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” jelas Eki.

Eki menerangkan, proses penelitian berkas biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu sejak menerima berkasnya.

Kejaksaan akan mempelajari kasus tersebut dengan cermat dan profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PENULIS: AMRAN SOLASI

EDITOR: MAS’UD

Komentar