TEGAS.CO., WAKATOBI – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi nomor urut 1, Hamirudin-Muhamad Ali (Harum) menolak seluruh hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Wakatobi.
“Kami tim saksi Paslon Hamirudin-Muhamad Ali menolak hasil rekapitulasi suara baik ditingkat pleno kecamatan maupun kabupaten,” ucap Ali Nafsahu usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya, tim Paslon Harum menemukan 30 dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi selama proses pemilihan berlangsung, yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Serta, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2, Haliana-Safia Wualo. Namun hal ini belum diungkap oleh Tim Paslon Harum.
“Pelanggaran (KPU) yang terjadi meliputi masalah penyaluran surat undangan memilih, ketidaksesuaian perhitungan di tingkat KPPS, hingga proses rekapitulasi di tingkat PPK dan pleno KPU Wakatobi,” ujar Ali.
Dia menyebut, salah satu temuan yang paling mencolok terjadi pada TPS 8 Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, di mana ada kelebihan surat suara dari pemilih.
Meskipun hal ini telah diselesaikan melalui Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dimana tercatat 265 pemilih yang menggunakan hak pilih, tapi surat suara yang terpakai sebanyak 267. Ada kelebihan dua surat suara.
“Bagi kami dari tim saksi Paslon Harum mengatakan bahwa kejadian itu sangat luar biasa. Hal ini tentu akan membuka temuan-temuan lainnya,” tukasnya.
Lanjut Ali Nafsahu menjelaskan,
hal lain juga ditemukan adanya perbedaan jumlah surat undangan yang diterbitkan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ini terjadi di beberapa desa dan kelurahan, jumlah surat undangan lebih banyak dari DPT,” ungkapnya.
Dengan begitu, kata dia, pihak Paslon Harum berencana akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, di antaranya, pada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu-RI).
“Oleh karena itu, tim Paslon Harum menghimbau mengimbau kepada seluruh tim dan simpatisan untuk tetap solid, mengingat proses hukum masih terus berjalan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wakatobi telah menetapkan perolehan suara semua kandidat dalam rapat pleno terbuka pada Rabu lalu.
Dalam rapat itu, KPU Wakatobi menetapkan pasangan Hamirudin-Muhamad Ali memperoleh 28.381 suara, sedangkan pasangan Haliana-Safia Wualo meraih 32.188 suara.
Kendati demikian, pihak saksi dari paslon nomor urut 1 Harum dengan tegas menolak hasil tersebut dengan tidak menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
“Kami menolak seluruh hasil pleno KPU,” tegas Ali Nafsahu.
Laporan: Rusdin
Komentar