Berita UtamaSultra

Mangkir RDP, DPRD Sultra Meradang: Ini Penghinaan, Bekukan Operasional PT WIN!

601
×

Mangkir RDP, DPRD Sultra Meradang: Ini Penghinaan, Bekukan Operasional PT WIN!

Sebarkan artikel ini
Mangkir RDP, DPRD Sultra Meradang: Ini Penghinaan, Bekukan Operasional PT WIN!
Mangkir RDP, DPRD Sultra Meradang: Ini Penghinaan, Bekukan Operasional PT WIN!

KENDARI, TEGAS.CO โ€“ Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (6/1/2026).

Kemarahan para legislator memuncak setelah manajemen PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) mangkir dalam agenda penyelesaian tunggakan upah 27 eks karyawan senilai Rp1,7 miliar.

Ketidakhadiran manajemen perusahaan tambang yang beroperasi di Konawe Selatan (Konsel) tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

Sebagai respons tegas, DPRD Sultra mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT WIN, baik yang bersifat teknis maupun administratif, hingga kewajiban perusahaan diselesaikan.

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘

Dinilai Menghina Lembaga, Desak Setop Tenaga Kerja

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, bereaksi keras di dalam forum.

Ia menilai sikap PT WIN yang menutup jalur komunikasi adalah penghinaan serius terhadap institusi negara.

“WhatsApp pun tidak ditanggapi. Saya kira ini bukan lagi pengabaian, tapi penghinaan terhadap lembaga ini. Dan ini mesti kita sikapi,” tegas Andi dengan nada tinggi.

Politisi ini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra mengambil langkah ekstrem, yakni mencabut izin tenaga kerja dan menghentikan paksa aktivitas pekerja yang saat ini masih aktif di PT WIN sebagai sanksi.

“Kalau perlu jangankan sanksi tegas. Kita berhentikan seluruh tenaga kerja aktifnya. Stop! Cabut semua dulu izin tenaga kerjanya,” serunya.

Senada, Anggota Komisi IV lainnya, Hj. Harmawati, memperingatkan agar pemerintah tidak bersikap lunak. “Jika kita tidak tegas, nanti akan ada ‘WIN-WIN’ lain yang melakukan hal sama. Harga diri pemerintah dipertaruhkan,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menegaskan posisi pemerintah provinsi tidak boleh terlihat lemah di hadapan korporasi.

Ia memerintahkan pembekuan segala bentuk pelayanan administrasi bagi perusahaan tersebut.

“Pemerintah provinsi tidak boleh kalah dengan perusahaan. Saya tegaskan kepada Disnakertrans, hentikan sementara segala sesuatu, baik izin maupun aktivitas yang berurusan dengan PT WIN sampai mereka menyelesaikan kewajibannya,” tegas La Isra.

Berlindung di Balik Aturan Cacat

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herri Asiku, perwakilan Disnakertrans Sultra, Asniar, mengakui kebuntuan mediasi akibat sikap non-kooperatif perusahaan.

Menurut Asniar, PT WIN bersikeras menolak membayar dengan berlindung di balik Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai cacat prosedur.

“Kami menyimpulkan karena tidak ada itikad baik, maka perdebatan menjadi sia-sia. Perusahaan selalu berpegang pada PB, padahal jika digali ulang, PB itu bertentangan dengan aturan. Masalah ini masuk ranah pengawasan karena menyangkut hak normatif yang wajib dibayar,” jelas Asniar.

Selain aspek hukum, sisi kemanusiaan turut menjadi sorotan. Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi, mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala Dinas terkait hanya mengirim perwakilan tanpa wewenang pengambil keputusan (decision maker).

“Di atas undang-undang ada sisi kemanusiaan. Merinding bulu kuduk saya, karena di sana ada istri dan anak-anak yang butuh makan dari hak keringat mereka,” ungkap Suleha emosional.

Usai rapat, Wakil Ketua Komisi III, H. Aflan Zulfadli, saya diwawancara menyampaikan kesimpulan bahwa selain rekomendasi pembekuan operasional, DPRD meminta Gubernur Sultra turun tangan langsung memanggil pemilik perusahaan.

“Nilai tunggakan Rp1,7 miliar itu sesungguhnya kecil bagi perusahaan tambang sebesar PT WIN. Tapi kalau Pak Gubernur yang turun tangan minta owner-nya selesaikan, saya yakin barang ini selesai,” pungkas Aflan.

Aflan telah menghubungi direktur PT WIN (Iman) yang dihibungi via telepon seluler menganggao persoalan kekurangan upah eks pekerja dianggap sudah selesai

PUBLISHER: MAS’UD