
KENDARI, TEGAS.CO โ Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan tanggapan terkait sengketa lahan yang melibatkan PT Vale Indonesia dengan kelompok tani di Kabupaten Kolaka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sultra beberapa waktu lalu.
Perwakilan Polda Sultra, Iptu Revielyan Budini, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kanit 1 Subdit II Harda (Harta Benda, Bangunan, dan Tanah) Ditreskrimum Polda Sultra, mengungkapkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut.
“Terkait pengaduan atau laporan di Polda sampai saat ini, informasi terakhir belum ada,” ujar Iptu Revielyan di hadapan pimpinan Komisi I dan II DPRD Sultra serta perwakilan BPN, Dinas Kehutanan, dan PT Vale.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Revielyan menekankan, persoalan sengketa lahan atau tumpang tindih lahan seringkali terkendala oleh kurangnya data fisik di lapangan.
Ia menyoroti adanya klaim sepihak yang tidak dibarengi dengan bukti dokumen yang kuat saat proses mediasi.
Menurutnya, PT Vale bergerak berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Di sisi lain, masyarakat atau kelompok tani mengklaim memiliki dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Dari tadi kita hanya berdebat, tetapi data tidak ada. Masalahnya di situ. Kita harus cek lokasinya di mana, alas haknya apa, dan apakah ini masuk dalam kawasan hutan atau tidak,” tegasnya.
Polda Sultra menyarankan agar kelompok tani segera menyerahkan data dokumen kepemilikan lahan mereka kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disinkronkan.
Hal ini bertujuan agar posisi lahan yang diklaim dapat dipetakan dengan jelas secara teknis.
“Tidak mungkin teman-teman BPN mau cek kalau datanya tidak ada. Kalau data sudah ada, silakan di-share ke BPN, baru kita sama-sama turun ke lokasi supaya clear semuanya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika mediasi tidak menemui titik terang, jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Kalau tidak mau pusing, ya sudah gugat perdata. Kan itu intinya,” pungkasnya.
Suasana rapat yang sempat tegang mencair ketika Iptu Revielyan menutup penjelasannya dengan sedikit candaan mengenai suasana bulan Ramadan, sembari berharap agar penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan dengan kepala dingin demi kepentingan semua pihak.
PUBLISHER: MAS’UD