Berita UtamaSultra

DPRD Sultra ‘Tabuh Genderang Perang’ Terhadap PT Almharig Cabut IUP Jika Terbukti Rusak Kabaena!

104
×

DPRD Sultra ‘Tabuh Genderang Perang’ Terhadap PT Almharig Cabut IUP Jika Terbukti Rusak Kabaena!

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra 'Tabuh Genderang Perang' Terhadap PT Almharig Cabut IUP Jika Terbukti Rusak Kabaena!
DPRD Sultra ‘Tabuh Genderang Perang’ Terhadap PT Almharig Cabut IUP Jika Terbukti Rusak Kabaena!

KENDARI, TEGAS.CO – Marwah lingkungan di Pulau Kabaena tengah dipertaruhkan. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak penghentian total aktivitas pertambangan PT Almharig di Kabupaten Bombana.

Perusahaan tersebut dituding sebagai dalang di balik kerusakan masif ekosistem sungai dan ancaman krisis air bersih yang mencekik warga lokal.

Kritik pedas ini mencuat setelah derasnya laporan masyarakat Desa Rahadopi dan Dusun Olondoro yang jenuh dengan kondisi air sungai yang berubah menjadi “bubur” sedimentasi.

Kejahatan Lingkungan di Depan Mata?

Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, H. Aflan Zulfadli, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait lokasi penambangan.

PT Almharig diduga kuat beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabaena, sebuah tindakan yang secara teknis memicu longsoran material tambang langsung ke badan sungai.

“Ini pelanggaran berat. Perusahaan menambang di DAS yang menyebabkan sedimentasi parah. Air sungai yang menjadi sumber kebutuhan MCK warga kini tak layak lagi digunakan,” tegas Aflan saat memberikan keterangan media, Senin (20/4/2026).

Senada dengan itu, Anggota Komisi III, H. Halik, membongkar fakta lapangan yang lebih miris.

Ia menyebutkan adanya aktivitas tambang yang nekat beroperasi hanya dalam radius 20 hingga 30 meter dari sumber air.

Padahal, secara regulasi, aktivitas tersebut minimal harus berjarak 500 meter.

“Apakah Amdal mereka membolehkan menambang tepat di sumber air? Saya rasa tidak mungkin. Akibatnya jelas banjir, longsor, dan hancurnya infrastruktur pipa air bersih di tiga kecamatan,” cetus Halik dengan nada geram.

DPRD Sultra tidak hanya sekadar menggertak. Sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi telah dijadwalkan pada Senin pekan depan.

Sejumlah pihak “kelas berat” bakal dipanggil untuk mempertanggungjawabkan kerusakan tersebut, mulai dari Pihak manajemen PT Almharig, Tim Penyusun Amdal, Dinas ESDM dan Inspektur Tambang DLH Sultra dan Kabupaten Bombana serta masyarakat terdampak.

“Jika mereka tetap keras kepala, kami akan merekomendasikan Bupati Bombana bersurat ke ESDM Pusat agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Almharig dicabut sekalian,” ancam Aflan.

Investasi yang Membawa Petaka

Berdasarkan data yang dihimpun, Pulau Kabaena saat ini “dikepung” oleh 13 IUP.

Namun, kehadiran PT Almharig justru menjadi sorotan hitam di tahun 2026 ini.

Massa aksi yang sebelumnya mendatangi gedung parlemen membeberkan kronologi bencana, pembukaan jalan hauling, baru pada kemiringan di atas 40% diduga menjadi pemicu longsor yang memutus akses jalan tani dan menimbun sumber air warga.

Secara hukum, aktivitas ini dinilai menabrak sejumlah regulasi vital, termasuk UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (Kabaena termasuk pulau kecil < 2.000 km²).

Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang memperketat aturan tambang di pulau kecil. Permen PUPR No. 28/2015 tentang Garis Sempadan Sungai.

Tegakkan Aturan atau Rakyat Bertindak

DPRD Sultra menekankan mereka mendukung investasi, namun menolak keras “investasi maut” yang merusak ekonomi dan sosial warga.

“Kita tidak menghalangi investasi, tapi jangan sampai ada benturan sosial. Jika tidak sesuai standar UU Pertambangan, pilihannya hanya satu: bekukan izinnya,” tutup Halik.

Kini, bola panas ada di tangan instansi terkait dan penegak hukum.

RDP Senin mendatang akan menjadi penentu, apakah keadilan lingkungan akan tegak di Kabaena, atau justru tenggelam bersama lumpur sedimentasi PT Almharig.

PUBLISHER: MAS’UD

Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

https://www.tiktok.com/@tegas.co?_r=1&_t=ZS-91B5Putpwpj