HukumOpini

Profesionalisme di Tengah Arus Digitalisasi

366
×

Profesionalisme di Tengah Arus Digitalisasi

Sebarkan artikel ini

Profesionalisme di Tengah Arus Digitalisasi

Oleh: MAS’UD ( Wartawan Senior )

“Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Kalimat di atas bukan sekadar deretan kata dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia adalah roh, fondasi, sekaligus benteng pertahanan terakhir dari integritas sebuah produk pers.

Ketika pasal ini meletakkan kata “profesional” di garda depan, ia sedang memberikan beban moral yang berat di pundak setiap orang yang mengidentifikasikan dirinya sebagai jurnalis.

Namun, di era digital hari ini, ketika kecepatan sering kali mendikte akurasi dan jumlah klik ( pageviews ) menjadi berhala baru, mari kita jujur bertanya kepada diri sendiri.

Masihkah cara-cara profesional itu kita tempuh, atau kita mulai berkompromi?

Secara tekstual, penafsiran Pasal 2 KEJ sebenarnya sangat gamblang. Cara-cara profesional itu meliputi, menunjukkan identitas diri kepada narasumber.

Menghormati hak privasi. Tidak menyuap atau menerima suap (anti-amplop).

Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Hingga melakukan pengujian informasi ( check and recheck ).

Namun dalam realitas lapangan, profesionalisme kini sedang diuji oleh percepatan teknologi.

Ruang redaksi modern dipaksa bergerak secepat kilat. Akibatnya, proses konfirmasi yang melelahkan sering kali dipangkas demi predikat “yang pertama menayangkan”.

Di sinilah letak ironinya. Ketika jurnalisme mengorbankan akurasi demi kecepatan, kita sedang melanggar Pasal 2 ini dengan cara yang paling halus.

Mengutip pernyataan tanpa verifikasi, meramu berita hanya dari modal “katanya” di media sosial, atau membuat judul umpan klik ( clickbait ) yang menipu adalah bentuk nyata dari pengikisan cara-cara profesional.

Sebagai wartawan yang telah mengarungi berbagai era media, saya melihat ada pergeseran ancaman terhadap profesionalisme jurnalis.

Jika dulu ancaman terbesar datang dari represi penguasa, hari ini ancaman terbesar datang dari dalam industri itu sendiri dan tuntutan algoritma.

Jurnalis muda hari ini dituntut menghasilkan berita dalam sehari.

Dalam tekanan kuantitas seperti itu, bagaimana mungkin kita bisa mengharapkan sebuah investigasi yang mendalam?

Bagaimana mungkin kita bisa memastikan Pasal 2 KEJ ditegakkan jika waktu untuk menjumpai narasumber secara langsung saja habis terjebak di depan layar komputer, menyalin rilis pers yang belum tentu benar?

Profesionalisme bukan hanya soal keahlian menulis (teknis), melainkan soal sikap etis.

Profesional berarti tahu kapan harus menahan sebuah berita yang belum matang, meskipun berita tersebut berpotensi viral.

Profesional berarti berani menolak intervensi modal demi menyuarakan kebenaran publik.

Pasal 2 KEJ bukanlah aturan mati yang hanya dibaca saat ujian kompetensi wartawan.

Ia adalah kompas hidup. Di tengah membanjirnya informasi palsu ( hoax ) dan konten buatan kecerdasan buatan (AI) yang kian menjamur, satu-satunya hal yang membedakan produk jurnalisme dengan konten media sosial biasa adalah cara-cara profesional yang kita tempuh.

Jika pers ingin tetap dipercaya sebagai pilar keempat demokrasi, maka tidak ada pilihan lain.

Kita harus kembali ke khittah, memperketat disiplin verifikasi, menjaga jarak aman dengan kekuasaan maupun pemodal, dan menegakkan kehormatan profesi ini.

Karena pada akhirnya, kredibilitas adalah satu-satunya mata uang yang berlaku dalam dunia jurnalisme. Sekali ia bangkrut, selesai sudah tugas kita.