
TEGAS.CO,BAUBAU- Pemerintah Kota Baubau terus memperkuat iklim investasi dan kepastian hukum guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penyampaian Pengantar Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal oleh Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (8/6/2026).
Dalam pidatonya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus mewujudkan amanat Pembukaan UUD 1945 dalam memajukan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai kota jasa dan simpul transportasi laut strategis di kawasan Kepulauan Sulawesi Tenggara, Baubau dinilai memiliki potensi investasi yang besar. Potensi tersebut didukung oleh berbagai indikator makro ekonomi yang menunjukkan tren positif berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Kota Baubau tercatat mencapai 4,36 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran berhasil ditekan hingga 3,99 persen, angka kemiskinan turun menjadi 7,40 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat signifikan hingga mencapai 79,61 poin.
Selain capaian tersebut, realisasi investasi daerah dalam beberapa tahun terakhir juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Pada tahun 2021, realisasi investasi Kota Baubau tercatat sebesar Rp10,37 miliar. Angka tersebut melonjak tajam pada tahun 2023 menjadi Rp656,94 miliar yang didominasi oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Hingga triwulan III tahun 2025, realisasi investasi telah mencapai Rp97,18 miliar dari target sebesar Rp130 miliar.
“Kita tidak boleh berpuas diri. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) saat ini masih relatif rendah, yakni berkisar antara 2 hingga 3 persen. Hal ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi dan investasi yang dimiliki Baubau masih belum termanfaatkan secara optimal,” ujar Wali Kota di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Menurutnya, penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Baubau dalam menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan hukum nasional. Kehadiran regulasi baru ini juga menjadi respons atas berbagai perubahan kebijakan, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Karena itu, pembaruan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemberian Insentif dinilai mendesak untuk dilakukan.
Wali Kota menjelaskan, terdapat empat tantangan utama yang perlu segera diatasi dalam upaya meningkatkan daya saing investasi daerah. Pertama, belum terintegrasinya secara penuh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga berdampak pada proses perizinan lokasi. Kedua, promosi potensi investasi daerah yang belum optimal di tingkat regional, nasional maupun internasional. Ketiga, pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 106 layanan dari 17 instansi belum berjalan maksimal akibat masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Keempat, regulasi pemberian insentif investasi daerah yang dinilai sudah tertinggal dibandingkan sejumlah daerah lain.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Baubau menekankan bahwa kebijakan investasi yang akan diatur dalam Ranperda ini berlandaskan prinsip kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat. Pemberian insentif fiskal, seperti pengurangan pajak maupun retribusi daerah, harus sejalan dengan kontribusi investor terhadap pembangunan daerah.
“Kebijakan ini harus berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, pemberdayaan UMKM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kearifan lokal,” tegasnya.
Melalui Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, Pemerintah Kota Baubau berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing daerah, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Kota Baubau.