Berita UtamaOpiniSultra

Memulihkan Marwah DPRD Sultra Benahi Penganggaran

599
×

Memulihkan Marwah DPRD Sultra Benahi Penganggaran

Sebarkan artikel ini
Memulihkan Marwah DPRD Sultra Benahi Penganggaran
Andi Muh. Saenuddin, Ketua Komisi IV DPRD Sultra. Foto: DOK

Langkah berani diambil oleh DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Melalui Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar Senin (8/6/2026), lembaga legislatif ini secara resmi mewajibkan agenda prapembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan upaya sistematis untuk mengembalikan marwah lembaga perwakilan rakyat yang sempat meredup akibat lemahnya fungsi pengawasan dan penganggaran dalam beberapa tahun terakhir.

Keputusan strategis ini menjawab keresahan publik yang selama ini sering mengeluhkan eksekusi program OPD di lapangan yang tidak tepat sasaran.

Selama dua hingga tiga tahun terakhir, absennya ruang diskusi awal di tingkat komisi yang secara teknis dikenal sebagai pembahasan Satuan Tiga membuat wakil rakyat kehilangan momentum untuk membedah detail program sebelum mencapai tahap final di Badan Anggaran (Banggar).

Akibatnya, persoalan mendasar di lapangan seringkali luput dari antisipasi, dan fungsi kontrol DPRD pun terkesan tumpul.

Dengan kebijakan ini, setiap program kerja mitra dinas kini wajib dibedah terlebih dahulu di tingkat komisi-komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebelum melangkah ke pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Inisiatif yang didorong oleh Anggota DPRD Sultra sekaligus Ketua Komisi IV, Andi Muhammad Saenuddin ini, menjadi cerminan bahwa DPRD Sultra ingin kembali ke koridor Tata Tertib Dewan yang sebenarnya.

Tujuan utama dari tradisi baru ini adalah transparansi fiskal. DPRD Sultra berkomitmen untuk memetakan kekuatan keuangan daerah dan menyelaraskannya dengan program prioritas yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.

Baik dalam APBD Perubahan maupun APBD Induk, alokasi dana tidak boleh lagi sekadar menjadi angka di atas kertas, melainkan harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat Sulawesi Tenggara.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H. Herry Asiku, dan dihadiri oleh 28 dari 45 legislator ini, menjadi momentum penegasan bahwa pengawasan terhadap roda pemerintahan daerah tidak akan dikompromikan.

Seluruh pekerjaan rumah yang belum tuntas di masa sidang sebelumnya tidak akan diputihkan, melainkan akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja (Renja) Masa Persidangan Ketiga.

Publik kini menanti pembuktian dari kebijakan ini. Prapembahasan RKA bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan ujian integritas bagi para legislator untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sekadar pelengkap jalannya birokrasi.

Jika dijalankan dengan konsisten, langkah ini akan menjadi fondasi kuat untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD Sultra benar-benar bekerja untuk kemaslahatan masyarakat luas.

PUBLISHER: MAS’UD