RDP Komisi III DPRD Sultra, Tim Legal PT SJS Kolaka Tuding Pimpinan Sidang, Suwandi Tendensius
Sebarkan artikel ini
Post Views: 1212
RDP Komisi III DPRD Sultra, Tim Legal PT SJS Kolaka Tuding Pimpinan Sidang, Suwandi Tendensius
KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait polemik kontrak antara PT Satria Jaya Sultra (SJS) dan PT Antam UPBN Kolaka berakhir dengan ketegangan.
Forum yang diharapkan menjadi ruang mediasi justru diwarnai adu argumen antara tim legal perusahaan dan pimpinan sidang, H. Suwandi.
Ketegangan mencuat saat Ikhsan Jamal, perwakilan tim legal PT SJS, melayangkan protes keras terhadap gaya kepemimpinan H. Suwandi.
Menurut Ikhsan, pimpinan sidang tidak menunjukkan sikap netral yang semestinya, bahkan cenderung menyudutkan kredibilitas PT SJS terkait legalitas kuasa hukum yang mereka bawa.
“Sebagai pimpinan sidang, idealnya menjadi fasilitator untuk mencapai titik temu. Namun, yang saya rasakan justru ada indikasi tendensius yang mencederai asas keadilan,” ungkap Ikhsan usai rapat.
Menanggapi tudingan tersebut, H. Suwandi merespons dengan tenang. Ia menegaskan, dinamika yang terjadi hanyalah persepsi psikologis semata.
Baginya, rapat tersebut bertujuan untuk koordinasi lintas sektoral yang melibatkan aparat penegak hukum, namun harus dijadwalkan ulang atas permohonan resmi dari pihak PT Antam. “Nanti kita lihat tendensinya seperti apa,” ujar Suwandi singkat.
Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam menengahi sengketa operasional yang dikhawatirkan berdampak pada iklim investasi dan kondusivitas wilayah di Kabupaten Kolaka.
Dalam arahannya, Ketua Komisi III DPRD Sultra Hj. Suleha Sanusi yang memimpin RDP menegaskan, kehadiran DPRD dalam forum ini adalah untuk memastikan seluruh pihak tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti pentingnya penyelesaian masalah yang tidak merugikan masyarakat maupun para pekerja di lapangan.
”Tujuan kami memanggil kedua belah pihak hari ini adalah untuk mendengar duduk perkara yang sebenarnya. Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dan persoalan ini harus diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan regulasi pertambangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Hj. Suleha Sanusi saat RDP.
.
Politisi PDIP tersebut menekankan, PT SJS dan PT Antam merupakan dua entitas yang memiliki peran vital bagi daerah.
Oleh karenanya, DPRD Sultra meminta agar kedua perusahaan tersebut mengedepankan komunikasi yang transparan guna mencari titik temu terbaik.
Suleha menambahkan, DPRD Sultra akan terus memantau perkembangan tindak lanjut dari RDP ini.
Pihaknya tidak segan untuk turun langsung ke lapangan apabila dibutuhkan pendalaman data terkait masalah teknis maupun legalitas yang menjadi poin utama perselisihan.
”Kami minta kedua pihak untuk berkomitmen mengikuti poin-poin kesepakatan yang dihasilkan hari ini. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan agar polemik ini tidak berlarut-larut dan mengganggu stabilitas di Kolaka,” pungkasnya.
Senada dengan pimpinan sidang lainnya, Aflan Zulfadli, menyoroti pentingnya kehadiran pengambil keputusan dari PT Antam.
Menurut Aflan, tanpa otoritas penuh dari pihak BUMN tersebut, RDP tidak akan memberikan hasil yang substantif.
“Agak percuma kita laksanakan hari ini jika tidak mendengar langsung penjelasan dari pihak Antam,” jelas Aflan.
Legislatif akhirnya sepakat menunda RDP selama dua pekan ke depan untuk memastikan kehadiran pihak-pihak terkait agar proses evaluasi berjalan objektif.
Di luar drama persidangan tersebut, suhu politik di DPRD Sultra kian memanas setelah Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum (KPH) Sultra secara resmi mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam tender alat berat di PT Antam UPBN Kolaka.
Dalam agenda rapat aspirasi yang berlangsung Selasa (7/7/2026), membeberkan indikasi kejanggalan kontrak kerja sama yang telah berjalan sejak 2021.
Penanggung Jawab Koalisi, Ildam, bahkan menyebut adanya dugaan gratifikasi dalam proyek senilai Rp890 miliar tersebut.
Salah satu poin yang paling mencolok dan memicu kecurigaan koalisi adalah adanya klausul dalam kontrak yang mewajibkan dokumen tersebut dimusnahkan jika kontrak berakhir dalam keadaan apa pun.
“Klausul pemusnahan kontrak ini adalah bentuk ketidakterbukaan yang sangat mencurigakan. Kami menduga ini upaya sistematis untuk menutupi jejak,” tegas Ildam.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak PT Antam UPBN Kolaka maupun manajemen PT SJS belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan serius dari KPH Sultra maupun polemik yang terjadi di ruang sidang DPRD.
Komisi III kini berkomitmen untuk mengagendakan kembali pertemuan ini dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna membedah potensi kerugian negara yang menjadi keresahan publik.