Berita UtamaSultra

Bantah Tuduhan Tendensius di RDP, Anggota Komisi III DPRD Sultra: Belum Masuk Substansi

165
×

Bantah Tuduhan Tendensius di RDP, Anggota Komisi III DPRD Sultra: Belum Masuk Substansi

Sebarkan artikel ini
Bantah Tuduhan Tendensius di RDP, Anggota Komisi III DPRD Sultra: Belum Masuk Substansi
Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi vs Ikhsan Jamal selaku tim legal PT SJS. Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO, Polemik Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan PT SJS dan PT Antam berbuntut panjang.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Suwandi, akhirnya angkat bicara merespons tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya.

Sebelumnya, tim legal PT SJS, Ikhsan Jamal, melayangkan kritik tajam.

Ia menuding pimpinan sidang, dalam hal ini H. Suwandi, bersikap tidak objektif dan tendensius sejak awal rapat, yang dianggap mencederai asas keadilan dan profesionalisme.

Menanggapi tuduhan tersebut, H. Suwandi menegaskan, narasi yang menyebut dirinya memihak salah satu pihak adalah keliru.

Ia menjelaskan, saat insiden yang dipersoalkan terjadi, rapat bahkan belum menyentuh pembahasan substansi perkara.

“Saat itu saya baru melakukan crossing check terhadap kehadiran peserta rapat. Saya bertanya, karena dalam surat tugas, pihak SJS mengutus dua orang, tapi yang hadir di lokasi ada empat orang. Respon saya saat itu, ‘Wah, hebat itu,’ karena biasanya di DPRD justru kehadiran yang berkurang, ini malah sebaliknya,” ungkap Suwandi saat memberikan klarifikasi, Selasa (7/7/2026).

Suwandi menilai tuduhan tendensius tersebut sangat prematur.

Menurutnya, mustahil seorang pimpinan sidang dianggap memihak saat sidang substansi saja belum dibuka.

“Makna dari tendensius itu kan berpihak kepada kelompok atau pendapat tertentu. Lah, ini substansinya saja belum kita buka. Jadi, tuduhan itu semakin tidak berdasar. Bagaimana bisa diukur saya tendensius jika baru tahap verifikasi daftar hadir? Aneh juga ini orang,” tegasnya dengan nada heran.

Sebagai pimpinan sidang, Suwandi menegaskan, tugas utamanya adalah memfasilitasi seluruh pihak yang diundang, baik dari PT Antam maupun PT SJS, agar tercipta ruang dialog yang sehat.

Ia pun berkomitmen untuk meluruskan masalah ini pada pertemuan berikutnya.

Di sisi lain, Ikhsan Jamal selaku tim legal PT SJS tetap bersikukuh bahwa sikap pimpinan sidang pada rapat tersebut telah mencederai profesionalisme.

Ia menyoroti pernyataan Suwandi yang dianggapnya menjatuhkan kredibilitas pihak yang ia wakili sejak awal pertemuan.

“Sebagai seorang pimpinan sidang, idealnya tidak seperti itu. Harusnya pimpinan mampu menjadi penengah agar bisa mencapai titik temu. Karena tidak ada netralitas, saya menilai ada indikasi tendensius yang merugikan kami,” ujar Ikhsan dalam keterangannya.

Ikhsan menuntut adanya penjelasan lebih lanjut mengenai maksud dan tujuan sikap tersebut.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Sultra telah menyepakati untuk menunda RDP tersebut guna mematangkan kembali mekanisme pembahasan agar lebih kondusif dan objektif di pertemuan mendatang.

PUBLISHER: MAS’UD