17 Excavator yang Disegel di Kolut Masih Dalam Penyidikan Bareskrim Polri

Alat berat jenis excavator yang sedang di lakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri, Rabu (21/4). Foto. IS

TEGAS.CO,. KOLAKA UTARA – Penyidik Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sultra masih melakukan pendalaman terhadap penyegelan 17 unit alat berat jenis Excavator. Bareskrim menerjunkan 10 personil untuk menyelesaikan penambangan tanpa izin dari pemilik IUP PT (Tiar Daya Sembada) TDS di dusun IV Labondala, Desa Pitulua, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/04/2021).

Anggota Bareskrim Polri yang enggan disebutkan namanya melarang masuk ke lokasi yang sudah di pasangi palang besi (Portal) di tengah jalan masuk IUP PT TDS.

“Maaf pak tidak di izinkan masuk karena di lokasi masih ada komandan saya yang sementara melakukan pendalaman penyidikan”, kata salah seorang personil Bareskrim yang ditemui di lokasi.

10 personil Bareskrim Polri yang dibagi menjadi dua kelompok melakukan penyidikan di dua tempat berbeda, yaitu 5 personil di dusun IV Labondala dan 5 lainnya di kecamatan Batu Putih.

Pantauan Tegas.co di Labondala, terlihat alat berat jenis Excavator masih terpasang Police Line di dekat lokasi jalan portal, sementara penyegelan 2 Excavator di lakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra dan 15 alat berat Excavator di segel oleh Personil Bareskrim Polri.

Reporter : IS

Editor : YA

Komentar