Example floating
Example floating
DaerahHukum

Dua Ditahan, Tiga Anggota Masih Aman?

810
×

Dua Ditahan, Tiga Anggota Masih Aman?

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONEL – Penyelidikan dan penyidikan dugaan rental mobil fiktif di Komisi pemiliuhan Umum (KPU) Konawe Selatan oleh Kejaksaan nNgeri Andoolo-Konsel belum tuntas. Meski demikian penyidikan sudah mengalami peningkatan dengan telah di tahannya dua anggota KPU Konsel masing-masing Nuzul Qadri dan Aswan. Sementara tiga komisioner lainnya masing-masing Jabal Nur, Sutamin Rembasa dan Yusran masih dalam tahap penyidikan.

Kajari Konsel Abdillah SH. MH didampingi Kasid Intel dan Kasi Pidsus memberikan keterangan Pers beberapa waktu lalu. FOTO : MAHIDIN

“Dua anggota KPU Sudah kami tahan dan telah ditipkan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kendari. Tiga anggota lainnya masih dalam penyidikan,”ujar kepala Kejaksaan negeri Andoolo, Konsel Abdillah SH. MH kepada sejumlah media beberapa waktu lalu.

Menurut Abdillah, penyelidikan dugaan kasus rental mobil fiktif di KPU Konawe Selatan dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Dari penyelidikan hingga naik ke penyidikan, penyidik Kejari Konsel membagi dua berkas (diseplit-red). Berkas pertama terdiri dari berkas Nuzul Qadri dan Aswan. Berkas kedua itu terdiri dari Jabal Nur, Sutamin Rembasa dan Yusran. “Berkas penyidikannya terhadap tiga anggota KPU masih dalam perampungan oleh penyidik,”terangnya.

Orang nomor satu di adhyaksa Konsel mengungkapkan, penyelidikan atas dugaan rental mobil operasional Pemilihan umum kepala daerah (Pemiulukada) Konsel tahun 2015 lalu terrus di intensifkan. Bahkan untuk kerugian Negara telah diminta di BPKP dan hasilnya ada kerugian Negara sebesar Rp 270 juta rupiah.

Meski ada keterlamnbatamn pemberkasan tiga anggota KPU Konsel, penyidik berkeyakinan bahwa ketiganya akan tetap sama dengan dua anggota KPU lainnya yang telah lebih dulu di tahan. “Ketiga komisioner tidak mau mengakui perbuatan mereka yang kami dugakan, akan tetapi kami sangat optimis bisa membuktikannya nanti dpesidanga,”tandasnya.

MAHIDIN / MAN

error: Jangan copy kerjamu bos