Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Guru Melarang, Siswa Menghantam Hingga Pingsan

929
×

Guru Melarang, Siswa Menghantam Hingga Pingsan

Sebarkan artikel ini

tegas.co,. BANTAENG – Seorang siswa Kelas 11 IPS, SMA 1 Negeri Tompo Bulu’ Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukan, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sul-sel) menghajar gurunya hingga pinsang menggunakan tongkat dihadapan orang tua dan pamannya di halaman sekolahnya Rabu, (21/12/2016) lalu.

Korban (RZ) sedang dilakukan perawatan Neuorologi (Perawatan bagian saraf) disalah satu rumah sakit di Bantaeng FOTO : SYAMSUDDIN

Korban diketahui berinisial (RZ) merupakan guru honorer di sekolah tersebut, mengalami luka para di bagian kepala dan tangan akibat pukulan dari siswanya (RR).

Saat ini korban (RZ) sedang dilakukan perawatan Neuorologi (Perawatan bagian saraf) dan masih belum sadarkan diri.

Sementara itu pelaku (RR) langsung menyerahkan diri ke Polres Bantaeng pada saat kejadian dan kini sedang dalam proses penyidikan.

Husni keluarga korban (RZ) yang juga salah seorang guru honorer di sekolah tersebut mengatakan, sebelum kejadian, pelaku (RR) melakukan balapan motor di depan sekolah dan pada saat itu korban (RZ) hendak menghentikan balapan itu dan akhirnya korban di sambar dan mengenai tangannya.

“Beberapa menit setelah di hentikan oleh korban, pelaku pulang ke rumahnya mengadu kepada ayah dan pamannya, beberapa menit kemudian ayah dan pamannya langsung mendatangi korban tanpa koordinasi dari pihak sekolah terlebih dahulu. Setelah ayah dan paman (RR) berhadapan dengan (Rz), pelaku (RR) langsung menyerang korban dengan menggunakan stick atau tongkat dan mengenai kepala korban hingga pinsang,”cetus Husni kepada wartawan tegas.co.

Sementara itu,  Kapolres Bantaeng, AKBP Adip. R membenarkan kejadian tersebut, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan akan menjalani proses penyidikan.”Berdasarkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan diancaman hukuman 3 sampai 7 tahun,” Ungkap Kapolres  saat di temui di Mapolres Bantaeng. Jum’at (23/12/06).

SYAMSUDDIN/MAS’UD