Example floating
Example floating
DaerahTegas.co Nusantara

Disperindagkop Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Koperasi Ilegal

×

Disperindagkop Himbau Masyarakat Tidak Gunakan Jasa Koperasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH SINGKIL – Dinas Perindustrian, Perdagangan,  Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Kabupaten Aceh Singkil menghimbau masyarakat tidak menggunakan jasa lembaga keuangan atau Koperasi yang ilegal karena dapat merugikan pendapatan pedagang.

Kabid Perdagangan Disperidag Aceh Singkil Amsardin SE (Baju Dinas Khaki) saat bincang-bincang dengan sejumlah wartawan. FOTO : MAN

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Aceh Singkil melalui Kabidnya Amsardin SE kepada wartawan Jum’at(3/3) dikantor setempat.

Iklan KPU Sultra

“Sejak awal januari 2017 wajib setiap lembaga-lembaga Keuangan seperti Koperasi berbadan hukum lengkap karena kedepan pemerintahan kita akan menerapkan pola Koperasi Syari’ah yakni pola sistem bagi hasil antar anggota, “Ujar Amsardin.

Selain itu,  kata Amsardin, Koperasi-Koperasi yang lengkap berbadan hukum akan ditampilkan secara online,  sehingga siapa saja dapat mengakses Koperasi secara transparan melalui internet nantinya, khususnya wilayah Aceh Singkil.

Sehingga masyarakat bila tidak mau dirugikan oleh lembaga keuangan yang ilegal atau menamakan lembaganya sebagai Koperasi berjalan, dihimbau untuk tidak menggunakan jasa instannya, karena yang bisa menghimpun dana masyarakat,  itu ada dua lembaga yakni BANK dan Koperasi yang berbadan hukum lengkap.

“Masyarakat harus menyadari akan hal itu,  karena mayoritas suku bunga Lembaga keuangan yang ilegal suku bunganya sangat tinggi hingga mencapai 50 persen dan merongrong perekonomian pedagang kecil, sehingga terkesan seperti rentenir” tukasnya.

Dikatakan pihak Dinas sudah mengeluarkan surat edaran terkait Lembaga keuangan atau Koperasi ilegal dan tembusan Camat dan Polres setempat, karena hanya himbauan itu yang mampu diterapkan Disperindagkop saat ini karena keterbatasan anggaran.

Koperasi pada prinsipnya harus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dan aturannya sesuai dengan Undang Undang,  hanya saja OJK ditingkat Kabupaten kita belum terbentuk.

Kemudian Amsardin juga mengatakan perkembangan Koperasi di Aceh Singkil masih sangat jauh dari kesuksesan,  hal itu juga disadari kurangnya pengawasan dan ketegasan serta SDM dari pembina dan penyuluh.

Jadi, dia berharap semoga dengan mulai aktifnya Organisasi Dewan Koperasi Indonesia(Dekopinda) Aceh Singkil, semoga 26 Koperasi yang berbadan huk dan tercatat di Aceh Singkil dapat didorong yang orientasinya untuk mensejahterakan anggotanya.

MAN / HERMAN 

Example 120x600
error: Jangan copy kerjamu bos