
BANDUNG, TEGAS.CO โ Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan kerja strategis ke Rumah Sakit (RS) Welas Asih di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/12/2025).
Kunjungan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme distribusi tenaga medis, tata kelola rujukan, serta penyelesaian sengketa klaim jaminan kesehatan yang kerap menjadi polemik di daerah.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh Saenuddin, didampingi anggota komisi lainnya yakni Ali Mardan, La Ode Musafar, dan Muh Muthasim Saifullah.
Kehadiran para legislator Sultra ini disambut hangat oleh Direktur RS Welas Asih, dr. H. Deni Darmawan, MARS, CGRE, beserta jajaran manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV, Andi Muh Saenuddin, menyoroti peran Tim Pertimbangan Klinis (TPK) dalam menengahi sengketa antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Politisi yang akrab disapa AMS ini menilai sering terjadi ketidakkonsistenan atau standar ganda dalam penetapan klaim yang merugikan operasional rumah sakit daerah.
“Isu standar ganda penetapan pertimbangan ini sering terjadi. Kadang-kadang dalam satu peristiwa, BPJS menetapkan ini dibayar, tapi di kasus lain dengan kondisi serupa, statusnya pending atau dispute,” ujar Andi.
Ia menegaskan bahwa TPK harus berfungsi layaknya wasit yang objektif agar keputusan penyelesaian sengketa medis terdokumentasi dengan baik dan tidak menimbulkan perdebatan berulang.
“TPK ini kita anggap juri atau wasit dalam hal penetapan bayar. Hal-hal ini harusnya tidak lagi menjadi perdebatan ketika didokumentasikan dengan baik,” tegasnya.
Selain masalah teknis klaim, AMS juga mengapresiasi pola komunikasi harmonis yang dibangun manajemen RS Welas Asih dengan pihak BPJS.
Hal ini dinilai kontras dengan kondisi di Sultra, di mana hubungan penyedia layanan dan penjamin sering kali tegang.
“Saya tertarik, Direktur RS Welas Asih banyak berkomunikasi dengan Direktur BPJS. Justru kami di sana (Sultra) banyak diminta untuk menjadi wasit, karena seolah-olah mereka ‘berantem’ antara BPJS sama rumah sakitnya,” ungkapnya.
Buruknya komunikasi dan tertundanya pembayaran klaim BPJS di Sultra, menurut AMS, berdampak langsung pada kesehatan finansial rumah sakit daerah seperti RS Jiwa dan RSUD Bahteramas.
Akibatnya, APBD sering kali harus menalangi biaya operasional, termasuk gaji pegawai.
“Sampai sejauh ini masih minus, masih ditanggung APBD. Kadang yang harusnya agreement selesai di tahun berjalan, mereka sampai 3-4 tahun baru selesai,” tambahnya.
Legislator Sultra ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) tingkat provinsi yang dinilai belum maksimal fungsinya dibandingkan Dewan Pengawas (Dewas) internal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur RS Welas Asih, dr. H. Deni Darmawan memaparkan sejumlah layanan unggulan yang menjadi daya tarik rumah sakit tersebut.
Salah satunya adalah Layanan Jantung (Cardiovascular) yang bekerja sama dengan Dr. Oetama dari RS Jantung Harapan Kita.
“Kami memiliki alat ablasi untuk kasus jantung (aritmia) tanpa perlu pemasangan ring. Ini merupakan fasilitas pertama dan satu-satunya di wilayah ini setelah Makassar,” jelas dr. Deni.
Selain itu, RS Welas Asih juga menonjolkan Layanan Kanker (Onkologi) dengan fasilitas radioterapi canggih (Cobalt-60) dan strategi pemeliharaan alat yang unik.
Manajemen menerapkan garansi full service selama 5 tahun, yang diibaratkan dr. Deni seperti “garansi Rolls-Royce”, demi memastikan pelayanan pasien tidak terhenti meski biayanya tinggi di awal.
Rumah sakit ini juga tengah mengembangkan gedung Stroke Center dengan kemampuan tindakan DSA (Digital Subtraction Angiography), serta layanan Uro-Nefrologi yang menggunakan metode RIRS (Retrograde Intrarenal Surgery) untuk memecahkan batu ginjal tanpa bedah sayatan lebar.
Menutup kunjungan tersebut, Andi Muh Saenuddin berharap hasil studi tiru ini dapat diimplementasikan di Sulawesi Tenggara untuk memperbaiki manajemen rumah sakit daerah, baik dari sisi pengawasan, infrastruktur, maupun manajemen keuangan.
“Kami ingin seperti apa perlakuan di Jawa Barat ini, sehingga betul-betul TPK bisa diandalkan menjadi hakim dalam hal penetapan bayar,” pungkasnya.
PENULIS: MAS’UD