Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., S.T.P., S.H., M.H.
KENDARI, TEGAS.CO– Langkah strategis diambil oleh Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., S.T.P., S.H., M.H.
Dalam upaya meningkatkan kapasitas perlindungan terhadap insan pers, akademisi sekaligus praktisi hukum ini resmi diambil sumpah sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Prosesi pengambilan sumpah dan janji advokat tersebut berlangsung khidmat dalam sidang terbuka di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (8/7/2026).
Sebanyak 44 peserta dilantik dalam momen tersebut, disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., serta jajaran perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI setempat.
Bagi Dr. Umar Marhum, legalitas sebagai advokat yang ditandai dengan diterimanya Berita Acara Sumpah (BAS) merupakan instrumen penting untuk memperluas jangkauan perlindungan hukum bagi wartawan.
Sebelumnya, kapasitasnya sebagai pengurus PWI terbatas pada fungsi mediasi saat terjadi sengketa karya jurnalistik di tingkat kepolisian.
Kini, dengan status advokat penuh, ia memiliki kewenangan hukum untuk memberikan pendampingan litigasi hingga ke meja hijau.
Langkah ini diharapkan mampu menjadi benteng kokoh dalam meminimalisir kriminalisasi terhadap karya pers yang seringkali justru diproses menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), alih-alih menggunakan mekanisme sengketa pers sebagaimana diamanatkan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Kedepan, saya harus mampu meyakinkan Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya pers tidak boleh dipidana. Penyelesaian sengketa pers harus kembali pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” tegas pria yang juga mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Lakidende ini.
Menjaga Marwah Profesi Officium Nobile
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sultra, Andi Isna Renishwari Cinrapole, menekankan, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia.
Ia mengingatkan para advokat baru bahwa sumpah yang diucapkan bukanlah sekadar seremonial, melainkan janji sakral untuk menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.
Senada dengan hal tersebut, perwakilan DPN PERADI, Bustaman, S.H., memberikan apresiasi tinggi kepada para peserta yang telah resmi menyandang status advokat.
Ia menekankan pentingnya bagi para praktisi hukum untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum modern dan dinamika teknologi di era digital.
“Dengan legalitas ini, para advokat kini resmi memiliki kewenangan untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” pungkas Bustaman.
Pengambilan sumpah ini menjadi babak baru bagi dunia pers di Sulawesi Tenggara, di mana kehadiran advokat yang memahami seluk-beluk hukum pers diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik yang kritis, berimbang, dan berlandaskan fakta di lapangan.
Komentar