Berita UtamaHukumSultra

KPH Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp890 Miliar, DPRD Sultra Gelar RDP

222
×

KPH Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp890 Miliar, DPRD Sultra Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
KPH Sultra Bongkar Dugaan Korupsi Rp890 Miliar, DPRD Sultra Gelar RDP
Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengahadiri RDP bersama Komisi III DPRD Sultra, Selasa 7 Juli 2026. Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Koalisi Aktivis Pemerhati Hukum (KPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mendesak pengusutan tuntas atas dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi dalam tender alat berat di PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UPBN) Kolaka.

Dugaan skandal ini mencuat ke permukaan dengan nilai proyek yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp890 miliar.

Indikasi kejanggalan tersebut dibeberkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Selasa (7/7/2026).

KPH Sultra menyoroti kontrak kerja sama antara PT Antam UPBN Kolaka dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) yang telah berjalan sejak tahun 2021.

Penanggung Jawab KPH Sultra, Ildam, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait isi perjanjian kerja sama tersebut.

Menurutnya, terdapat klausul dalam kontrak yang mewajibkan dokumen kerja sama dimusnahkan segera setelah kontrak berakhir, dalam kondisi apa pun.

“Klausul pemusnahan kontrak ini adalah bentuk ketidakterbukaan yang sangat mencurigakan. Kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk menutupi jejak atas dugaan gratifikasi dan penyimpangan dalam proyek senilai Rp890 miliar tersebut,” tegas Ildam dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan ke DPRD Sultra.

Polemik ini mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Hj. Suleha Sanusi, di dampingi Wakil Ketua, H. Aflan Zulfadli bersama anggota Komisi III, H. Suwandi, H. Safruddin dan Daswar, H. Irwan dan Nursalam Lada.

Namun, rapat tersebut tidak membuahkan hasil substantif karena pihak manajemen PT Antam UPBN Kolaka mengajukan permohonan resmi untuk penundaan.

Komisi III DPRD Sultra menilai bahwa kehadiran pengambil keputusan dari PT Antam sangat penting untuk membedah potensi kerugian negara.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Aflan Zulfadli menekankan, tanpa otoritas penuh dari pihak BUMN tersebut, RDP hanya akan menjadi seremoni yang sia-sia.

“Agak percuma kita laksanakan hari ini jika tidak mendengar langsung penjelasan dari pihak Antam,” ungkap Aflan.

Menanggapi situasi tersebut, Komisi III DPRD Sultra akhirnya menyepakati penundaan RDP selama dua pekan ke depan.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak terkait, khususnya pengambil keputusan, dapat hadir guna memberikan keterangan yang transparan dan objektif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan oleh pihak PT Antam UPBN Kolaka maupun manajemen PT SJS terkait tuduhan serius yang dilayangkan oleh KPH Sultra.

RDP lanjutan yang dijadwalkan oleh Komisi III DPRD Sultra akan dikonfirmasi lebih jauh mengingat besarnya nilai kontrak yang bersentuhan dengan aset negara.

Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan melibatkan aparat penegak hukum guna menelusuri potensi tindak pidana korupsi yang menjadi keresahan masyarakat Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD