Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
DaerahHukumTegas.co Nusantara

15 tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika di Bekuk Polisi

777
×

15 tersangka Pengedar dan Pengguna Narkotika di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co. LANGSA, ACEH – Kinerja jajaran kepolisian resort Kota langsa melalui satuan Reskrim Narkoba dalam melakukan pemberantasan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya patut mendapat apresiasi. Pasalnya, di bulan mei 2017 ini Satres Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja dan mengamankan 15 tersangka.

15 Tersangka pengedar dan pengguna Narkoba yang di amankan Polisi. FOTO : ROBY SINAGA
15 Tersangka pengedar dan pengguna Narkoba yang di amankan Polisi.
FOTO : ROBY SINAGA

Ke 15 tersangka pengedar dan pengguna Narkoba telah diamankan di mapolres langsa untuk dilakukan proses hukum.

“15 Tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Langsa,”Ujar Kapolres Langsa AKBP Iskandar ZA, melalui Kasat Narkoba IPTU Agung Wijawa Kusuma, kepada awak media di mapolres Langsa, Rabu (10/5).

Agung (sapaan akrab Kasat Narkoba) mengakatkan, sepuluh kasus tersebut, terdapat tiga kasus tindak pidana narkotika yang menonjol, yang pertama adalah, penangkapan terhadap tersangka Jauhari (43) warga Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti 2 kg ganja kering siap edar, satu goni biji ganja, satu buah gunting, dua lembar kertas coklat, dan satu unit handphone nokia warna hitam. Sedangkan tersangka diringus dibelakang rumahnya Jumat 07 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian kasus menonjol kedua, penangkapan tersangka Zulkarnain (38), warga Gampong Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur, didalam rumahnya Jumat 05 Mei 2017, sekitar pukul 13.00 WIB, dengan barang bukti tiga paket kemasan besar sabu dan tujuh peket sabu kemasan kecil seberat lima belas gram.

Selanjutnya, perwira dua bakal dipundak itu mengaku, kasus menonjol lain penangkapan Mustafa Kamal (22), warga Gampong Kuala Peudawa Puntong, Kecamatan Idi dan Faisal (32) warga Gampong Alue Dua Muka, Kecamatan Idi, Aceh Timur di Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, pada Jumat 05 Mei 2017 serta mengamankan barang bukti 100 gram sabu siap edar.

“Sementara tujuh kasus lainnya kata Agung ,ada11 tersangka ‎dalam tujuh kasus lainnya ini yakni, Rifi Hamdani, Zulkifli, Sabri, Almuis, Agusni, Almuafi, Mahmuddin, Alan Saputra, Rizaldi, Taufiq dan Sayed Faisal dengan barang bukti yang diamankan bervariasi diantaranya mulai 0,14 gram hingga 1,02 gram. Sedangkan kasus ganja, barang buktinya mulai dari lima gram hingga 20 gram,”Katanya menyebutkan.

Agung menambahkan, sebelas tersangka ini ditangkap ditempat dan waktu berbeda dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini 15 tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa, guna proses hukum lebih lanjut”Tutup Agung.

ROBY SINAGA / HERMAN

Terima kasih