Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

FPII Aceh Kawal Proses Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan 

771
×

FPII Aceh Kawal Proses Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan 

Sebarkan artikel ini

tegas.co, ACEH LANGSA – Kekerasan terhadap Jurnalis atau wartawan kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Iskandar salah seorang wartawan mingguan di Aceh Timur diancam akan di bakar bahkan sempat di cekik lehernya oleh oknum anggota Dewan Aceh Timur inisial MY.

RONNY
RONNY

Menurut Iskandar yang menjadi korban kekerasan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/6)  usai dirinya menayangkan berita asmara terlarang MY dengan salah seorang wanita yang sudah merebak di media masa.

“Kasus tindak kekerasan yang yang saya alami telah dilaporkan ke Polsek Idi Rayek,” ujarnya kepada sejumlah pewarta di Langsa, Kamis (8/6).

Terkait tindak kekerawasan terhadap wartawan, Ketua Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Aceh  Ronny,  mengecam keras aksi pengancaman serta tindak kekerasan yang dilakukan oknum anggota DPRK Aceh Timur yang berinisial MY, terhadap salah seorang wartawan mingguan Pikiran Merdeka, Iskandar di Aceh Timur.

“Apapun alasannya, itu merupakan tindak kejahatan luar biasa terhadap Pers, apalagi pelakunya anggota dewan,” kata Ronny, Kamis (8/6) via telpon selulernya.

Ronny juga mendesak, kepada penegak hukum untuk segera menindak siapapun pelaku yang melanggar hak jurnalis dalam melaksanakan tugasnya memenuhi kebutuhan publik atas informasi.

“Wartawan itu bertugas dilindungi undang – undang demi kepentingan publik, maka penegak hukum wajib proses kasus ini hingga tuntas,” cetusnya.

Dalam kesempatan tertsebut Ronny juga meminta Dewan Pers Nasional turun tangan menyikapi persoalan kejahatan yang masih  kerap dialami insan Pers di Aceh tersebut.

“Kejahatan terhadap insan Pers terkait pemberitaan seperti ini masih terus berulang, apalagi di depan anak dan istri korban, jadi jangan sampai kasus ini makan korban yang lebih tragis lagi nantinya,” tegasnya.

Diejlaskan, FPII Aceh akan terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami Iskandar tersebut hingga tuntas.

“FPII Aceh akan kawal tuntas kasus ini, FPII Nasional juga turun tangan, agar kedepan tidak terulang lagi, dan arogansi kekuasaan seperti ini bisa dipangkas,” jelasnya.

Ronny juga mengaku, tidak memahami secara pasti kebenaran kasus asusila yang dituduhkan kepada MY, namun dirinya sangat menyayangkan tindakan ceroboh yang dilakukan MY selaku anggota dewan dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Kan ini konyol, anggota dewan menyelesaikan masalah mengapa seperti itu, apalagi terhadap wartawan, ada hak jawab atau mekanisme lainnya . Ini lihat kan, akhirnya kembali ke dia juga akibatnya,” akunya.

Diharapkan atas kasus kasus asusila yang dituduhkan kepada MY dapat dituntaskan agar tidak berlarut – larut dan melebar ke arah yang tidak diinginkan.

“Kasus ini harus dibuka secara terang benderang, kalau salah ya salah, kalau nggak ya tutup saja, jangan ada kepentingan atau digantung hingga makan korban seperti ini. Semua pihak harus segera ambil tindakan tegas tuntaskan kasus MY tersebut, ” tandasnya.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih