Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

1131
×

Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

tegas.co. ACEH LANGSA – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak tujuh (7) unit mobil rental di rumah tersangka, Kamis (08/06/2017), sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka EZ yang diamankan jajaran Sat reskrim Polres langsa atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka EZ yang diamankan jajaran Sat reskrim Polres langsa atas dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.
FOTO : ROBY SINAGA

Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap terduga penipuan dan penggelapan 7 unit mobil rental.

“Setelah mendapat laporan, anggota Resmob Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan Penyelidikan akan informasi tersebut dan langsung menggerebek terduga berinisial EZ (35), di dalam rumahnya di Gang Karyawan Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota Kota Langsa,” ujarnya kepada awak media ini, Kamis (8/6).

Perwira tiga balak ini mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap EZ dan berdasarkan dari pengakuannya, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menemukan seluruh mobil yang digelapkan oleh EZ

“Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan penipuan dan penggelapan dari tahun 2016 hingga sekarang, dan barang yang digelapkan dari korbannya kemudian digadaikan atau dititipkan kepada pelaku RSM yang saat ini telah menjadi DPO Polres Langsa,” katanya.

Dijelaskan, modus operanid yang dilakukan tersangka itu adalah dengan cara merental mobil tersebut kepada sejumlah pemilik rental mobil di wilayah Langsa dan selanjutnya digadaikan.

“Guna dilakukan proses lebih lanjut, EZ beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Langsa,” tutupnya.

Sementara pengakuan pemilik mobil rental Dcky Maulana bahwa pada hari Jum’at 20 Januari 2017 lalu tersangka EZ mendatangi Dicky Maulana, melakukan perjanjian dengan korban untuk merentalkan 1 unit mobil Toyota All New Avanza Type G Tahun 2014 warna hitam Nopol BK 1947 OU selama sebulan. Kendaraan tersebut digunakan sebagai alat oprasional, namun hingga sekarang mobil korban tak kunjung mengembalikan dan uang rental juga tidak dibayarnya.

Selain Dicky Mulyana yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh EZ dan RSM, ada juga empat korban lain yaitu, Basriandi Wartono, pemilik 1 unit mobil Avanza Veloz tahun 2013 Nopol BK 1203 IV. Aulia Rizki, pemilik 1 unit mobil All New Avanza Warna Hitam Tahun 2012 Nopol BL 365 FD. Arif Gunawan, pemilik 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz Warna Silver Tahun 2014 BK 1852 ID. Chirul Yuliansyah, pemilik 2 unit mobil Toyota All New Avanza Warna Silver Tahun 2016 BK 1427 AO dan Toyota All New Avanza Warna Putih Tahun 2016 BK 1427 AO.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih