Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Lima Pria Ini Dciduk Polisi Saat Pesta Sabu

828
×

Lima Pria Ini Dciduk Polisi Saat Pesta Sabu

Sebarkan artikel ini
Lagi Nyabu Di Ciduk Polisi
Dua TSK berhasil ditangkap saat sedang nyabu FOTO : ROBY

tegas.co. ACEH LANGSA – Jajaran Polsek Sungai Raya berhasil meringkus lima pria yang tengah pesta sabu di dusun Translok Desa Bukit Selamat, Minggu (2/7).

Kapolsek Sungai Raya Iptu Raja Bangsawan, MA mengatakan,Penangkapan tersangka ini berawal adanyà laporan masyaràkat kepada anggota piket jaga Polsek Sungai Raya yang mengatakan di dalam salah satu rumah di dusun translok Desa Bukit Selamat dijadikan sebagai tempat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Setelah memperoleh informasi tersebut anggota bergegas melakukan pengecekan di sebuah rumah yang di maksud,” ujarnya kepada awak media ini, saat ditemui di Mapolsek Sungai Raya, Senin (3/7).

Perwira dua balak dipundak itu mengurai, setelah sampai di rumah yang di maksud warga anggota memergoki tiga orang pemuda yang sedang pesta narkotika jenis sabu, dan anggota pun membekuk ke tiga tersangka dan menjebloskannya ke sel Mapolsek Sungai Raya.

Ketiga tersdangka yang di ciduk Polisi saat berpesta sabu itu masing-masing Muktar Alias Madar ( 31) buruh bangunan warga Dusun Kuta Dayah Desa Kampung Besar Kecamatan Pereulak Barat Aceh Timur. Agus Irawan alias Iwan (31) Wiraswasta warga dusun. Translok Desa Bukit selamat Sungai Raya, Ichsan Maulana alias lchan ( 21 ) Wiraswasta.
Warga Dusun Sepakat Desa Labuhan Keude Sungai Raya.

“Dari penangkjapan ke tiga tersangka tersebut berhasil di amankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus rokok magnum, satu buah dompet warna hitam, satu unit HP merk Ever cros, satu unit HP samsung lipat warna silver, satu Paket shabu ukuran satu ons, satu unit honda supra x 125 tanpa Nopol, Uang tunai sejumlah Rp 905.000, satu unit HP merk Samsung J2, satu unit HP merk Starberry, satu gunting, tiga buah korek api, satu bungkus rokok U Mild, satu buah pisau dapur,” sebutnya.

Ditambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kemudian dilakukan pengembangan petugas berhasiĺ meringkus tersangka làgi di tempat yang berbeda, ada pun kedua tersangka yakni Zulbahri Ulbahri (35) tani yang merupakan warga Desa Seuneubok Johan Kecamatan Rantau Peureulak Aceh Timur dan Abu Bakar (32) Tani Warga Desa. Seunebok Johan Kec. Rantau Peureulak Aceh Timur.

Dari penangkapan kedua tersangka, Plisi mengamnakan sejumlah barang bukti seperti dua paket sabu-sabu satu  buah bong sabu (alat hisap), Empat buah korek api, uang sebanyak Rp. 54. Dan Ribu satu Buah gunting, satu bungkus rokok surya pro.

“Kelima tersangka di jerat Pasal 112,114 Yo pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.dengan acaman kurangan empat hingga lima tahun penjara,” tandasnya.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN

Terima kasih