Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Delapan Tersangka Pencuri Ranmor

1018
×

Satreskrim Polres Sukoharjo Ringkus Delapan Tersangka Pencuri Ranmor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi  saat menunjukkkan delapan tersangka Curanmor bersama barang buktinya di mapolres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi saat menunjukkkan delapan tersangka Curanmor bersama barang buktinya di Mapolres Sukoharjo

tegas.co, SUKOHARJO, JATENG – Operasi  Jaran Candi 2017 yang di digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam hal ini di jajaran Polres Sukoharjo melalui Satreskrim dilaksanakan dalam kurun waktu selama 20 hari, dimulai pada tanggal 27 juli hingga 15 agustus 2017 lalu berhasil mengungkap dan meringkus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam gelaran Operasi Jaran Candi tersebut, personil Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi TO (Target Operasi) maupun non TO, diantaranya adalah delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta 6 unit kendaraan bermotor hasil curian, dan dimana salah satu di antaranya sudah melakukan tindakannya di dua lokasi yang berbeda.

Selain itu, salah satu barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil pengembangan dari tersangka yang melakukan tindakan pencurian di dua tempat berbeda.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi membenarkan, telah mengamankan delapan tersangka pencurian kendaraan bermotor selama pelaksanaan operasi Jaran Candi 2017.

“Dalam operasi ini, personil Satreskrim berhasil menangkap delapan pelaku pencurian beserta enam unit kendaraan bermotor  yang merupakan hasil dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan maupun pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh ke delapan tersangka,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Mapolres Sukoharjo , senin (4/9).

Menurut perwira dua bunga melatih dipundak itu, modus pencuriannya sendiri bervariasi seperti langsung mengambil ada yang menggunakan kunci palsu dan ada juga yang menerobos masuk ke rumah korban di saat sang pemilik rumah lengah sehingga dapat dengan mudahnya mengambil kendaraan bermotor yang terparkir di dalam rumah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka di jerat dengan pasal 362 dan ada juga yang di jerat dengan pasal 363 atau pencurian dengan pemberatan,” terangnya.

Ditambahkan, berkaca dari kejadian ini tentunya, para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian dengan pemberatan ini ,yang sudah ditangkap dan diperiksa petugas rata-rata mereka (para pelaku) memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Untuk barang bukti sebanyak 6 unit kendaraan bermotor sendiri akan dikembalikan kepada pemiliknya yang sesuai dengan identitas serta keabsahan kepemilikanya dengan cara mengabilnya di Polres Sukoharjo, setelah proses persidangan sampai dengan putusan selesai.

Orang  nomor satu di polres Sukoharjo ini menghimbau, kepada masyarakat tentunya dalam memarkir kendaraan bermotor apabila sedang berbelanja pastikan bahwa kendaraan bermotornya dikunci dengan kunci ganda. Disamping kunci untuk memutus arus juga ada kunci lainnya yang menguatkan atau setidaknya menghambat apabila ada orang yang tidak bertanggung jawab atau pelaku kejahatan yang ingin mencuri kendaraan bermotornya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

“Juga untuk masyarakat yang berada di rumah pastikan kendaraan bermotornya diparkirkan di tempat yang mudah diawasi,” tandasnya.

BISMA SURYA KURNIAWAN

PUBLISHER : HERMAN

error: Jangan copy kerjamu bos