Example floating
Example floating
DaerahHukumTegas.co Nusantara

Lagi Pengguna Narkoba di Aceh Langsa Diringkus Petugas

1522
×

Lagi Pengguna Narkoba di Aceh Langsa Diringkus Petugas

Sebarkan artikel ini
Tersangka  Marzuki (29) yang diamankan jajaran satnarkoba Polres Langsa atas tindak kejahatan menggunakan Narkoba jenis sabu. FOTO : ROBY SINAGA
Tersangka Marzuki (29) yang diamankan jajaran satnarkoba Polres Langsa atas tindak kejahatan menggunakan Narkoba jenis sabu.
FOTO : ROBY SINAGA

tegas.co. ACEH LANGSA – Untuk kesikian kalinya, jajaran Polres Kota langsa melalui satuan Reskrim meringkus pengguna Narkoba jenis Sabu di wilauah hukum Kota Langsa, Provinsi Nagro Aceh Darusalam. Peredaran dan penggunaan gelap Narkoba saat ini sudah menjadi musuh besar bagi aparat hukum dan pemerintah, mengingat hamper setiap harinya pengguna ataupun pengedar ada yang ditangkap.

Begitu juga dengan di Kota langsa, Satreskrim Polres Langsa  meringkus seorang warga Simpang Tiga, Desa Simpang Lhee Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Marzuki (29).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan, diwilayah simpang tiga di desa Simpang Lhee sering dijadikan lokasi transaksi Narkoba. Berkat informasi tersebut, kemudian jajaran Satreskrim Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pengguna sabu.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, Sik mengatakan membenarkan, jikla telah mengamankan seorang tersangka pengguna narkoba jenis sabu pada Minggu, (17/ 09) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Dusun Simpang Tiga Desa Simpang Lhee Kecamatan Manyak Payed Kaupaten Aceh Taming.

“Pada saat dilakukan periksaan di tubuh tersangka tidak di temukan barang bukti, Namun setelah dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersangka, petugas menemukan 1 (satu) set Bong, 1 (satu) kaca pirek terdapat sisa Sabu, 2 (dua) korek mancis, 3 (tiga) pipet / sedotan dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam yang di sembunyikan di sarung bantal milik tersangka,” ujar Kasat satnarkoba Polres Langsa AKP Rustam Nawawi kepada tegas.co, Senin (18/9).

Dikatakan, saat memeriksa tersangka berdasarkan barang bukti dan petunjuk dari HP TSK yang berisikan sms-sms transaksi sabu sabu, tersangka  mengakui bahwa pada pukul 18.00 WIB dirinya baru saja menggunakan barang haram tersebut sejenis sabu-sabu di rumahnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas perwira tiga balak dipundak itu.

ROBY SINAGA

PUBLISHER : HERMAN