Gawat !!!! Sabu Diedarkan dari Dalam Lapas Kelas II B

tegas.co., ACEH, LANGSA – Sat Reskrim Narkoba Langsa mengamankan tiga orang warga yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diedarkan dari dalam Lapas kelas II B Langsa.

Saat di konfirmasi awak media, Kapolres Langsa, AKBP. Satya Yudha Prakasa,Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi, Sik mengatakan, pada Jum’at 20/10 sekitar pukul 02.00 Wib Anggota berhasil meringkus tiga orang Tsk yang melakukan penyalahgunaan nakoba.

Iklan PUPR

Menurut Kasat, ketiga tsk yang diringkus yakni, MT, (35) Wiraswasta, yang merupakan warga Gampong Baroh Dusun. Almahdi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Provinsi Aceh, SY, (33) Ibu Rumah Tangga, Gampong Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama dan ZF, (34) Napi Lapas Klas II B Langsa.

Barang bukti yang berhasil kita dapatkan 4 (empat) paket Sabu berat 0,65 Gram, 1 (satu) dompet kecil warna ungu, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) gunting, 5 (lima) plastik tembus pandang, Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000.

Terjaringnya ketiga tersangka tersebut saat Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah MT yang belamat di Gampong Baroh Kecamatan Langsa Lama.

Sambung Kasat Res Narkoba, pada Saat kita lakukan penggerebekan di rumah MT ditemukanl BB di dalam kamar 1 (satu) paket di bawah karpet plastik, sedangkan 3 (tiga) paket ditemukan di dalam dompet warna ungu di bawah ranjang.

Gawat !!!! Sabu Diedarkan dari Dalam Lapas Kelas II B
Tersangka pengedar sabu FOTO : R O B Y

Lanjutnya ,kemudian kita lakukan pengembangan terhadap TSK dan MT mengakuinya mendapatkan barang haram jenis sabu tersebut dengan cara memesannya melalui ZF yang masih berstatus Napi di Lapas Klas II B Langsa.

Menurut keterangan tsk dirinya mendapatkan sabu tersebut baru dua hari yang lalu di belinya dari SY yang merupakan istri dari ZF, (napi kelas II B Langsa).

“Kemudian, sekitar pukul 03.30 Wib bertempat di Gp. Batee Puteh Kecamatan Langsa Lama (di dalam rumah) kita amankan SY ,setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah SY petugas menemukan BB berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih,”terang kasat.

Setelah diinterogasi SY mengaku bahwa benar ada memberikan Sabu tesebut kepada TSK MT dan SY juga mengakui mendapatkan Sabu tersebut dari suaminya ZF yang saat ini berstatus sebagai Napi di Lapas Klas II B Langsa.

Kemudian sekira pkl. 09.00 Wib Kasat Res Narkoba dan anggota menjemput TSK ZF di Lapas Klas II B Langsa, setelah kita interogasi ZF mengakui bahwa dia yang menyerahkan sabu tersebut kepada MT melalui istrinya, SY.

Dan menurut pengakuan dari ZF dirinya memperoleh Sabu tersebut dari temannya MD, (35), Wiraswasta, yang merupalan warga Gampong Beusa Kecamatan. Peureulak Barat Kabupaten. Aceh Timur, saat ini MD masuk dalam daftar DPO.

Selanjutnya ketiga TSK dan Barang-bukti tersebut kita amankan diruangan Sat Res Narkoba Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.tutup Kasat.

REPORTER : ROBY SINAGA

PUBLISHER: MAS’UD