Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaPilkada SerentakTegas.co Nusantara

Terbukti Palsukan Suket, Ini Sanksinya

1045
×

Terbukti Palsukan Suket, Ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini

tegas.co., BANTAENG, SULSEL – Ketua pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan pengembangan terkait dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) pengganti KTP yang diduga digunakan oleh salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Bantaeng, Andi Baso Fahri-Alamsyahruddin (Basmalah).

Terbukti Palsukan Suket, Ini Sanksinya
Ketua Panwaslu Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Muhammad Saleh FOTO: SYAMSUDDIN

Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Muhammad Saleh menjelaskan, bila Bapaslon Basmalah terbukti melakukan pemalsuan suket dalam perbaikan syarat dukungannya, maka pihaknya memiliki wewenang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantaeng untuk menarik suket yang berjumlah 5231 tersebut dan akan menghentikan verifikasi faktual yang sementara berjalan saat ini.

“Bila terbukti bersalah maka pihak kami mempunyai wewenang di KPU untuk menarik kembali suket tersebut. selain itu juga bisa masuk unsur pidana UU pemilu pasal 179, Jika terbukti,”Kata Muhammad Saleh kepada media. Rabu (31/01/18).

Dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, maka sesuai dengan aturan UU dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 36  bulan dan paling lama 72 Bulan.

Sementara itu kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Bantaeng, Andi Amri Pakanna, menyesalkan adanya penggunaan suket yang diduga palsu pada verifikasi faktual di KPU Bantaeng yang diserahkan oleh Bapaslon jalur perseorangan tersebut.

Dia mengatakan, sebenarnya, pihaknya sudah melakukan antisipasi jauh hari sebelumnya dengan mengeluarkan surat edaran kesuluruh kantor pemerintah termasuk KPUD yang dikeluarkan sejak Februari 2017 yang lalu, bahwa sebagai bukti penerbitan suket sebagai pengganti KTP sementara itu, semua melalui admistrasi yang dibuktikan registrasi nomor dan tanggal surat keluar serta tandangan basah dari pejabat kepala dinas.

“Jika ada yang beredar suket tanpa registrasi dan tangan bada jari pejabat kepala dinas, maka itu dikatakan palsu,”Kata Andi Amri Pakanna.

REPORTER: SYAMSUDDIN

PUBLISHER: MAS’UD

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos