Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaButonDaerah

DPMD Buton, Proses Empat Gugatan Pilkades

916
×

DPMD Buton, Proses Empat Gugatan Pilkades

Sebarkan artikel ini
tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 21 September 2018 lalu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buton La Madi. FOTO: SUPARMAN

tegas.co., BUTON, SULTRA – Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 21 September 2018 lalu, ternyata tidak semua berjalan lancar. Pasalnya, dari 55 desa yang melaksanakan kegiatan tersebut, terdapat empat desa yang melakukan gugatan ditingkat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) setempat.

Pemerintah Kabupaten Buton melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), La Madi mengatakan, gugatan masih dalam proses tingkat Panwascam. Ini masing-masing berasal dari Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo, dua desa di Kecamatan Siotapina dan satu desa di Kecamatan Lasalimu.

“Keempat desa tersebut mengajukan gugatannya masih ditingkat panwas kecamatan. Dan sementara masih dalam proses, ditingkat tersebut,” kata La Madi, ditemui di kantor Bupati Buton Takawa, Jumat 28 September 2018.

Lanjut dia, rata-rata gugatan mereka terkait permasalahan wajib pilih, dimana menurut mereka ada beberapa masyarakat ikut memilih meski tidak terdaftar namanya Dalam Pemilih Tetap (DPT).

La Madi mengacu pada Perda Kabupaten Buton Nomor 8 tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 15 tahun 2015 dikatakan wajib pilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menggunakan surat suara tambahan dan cadangan dibuktikan dengan KTP dan KK bila berdomisili di daerah setempat selama enam bulan.

“Untuk diketahui, terkait persoalan itu saya anggap tidak ada masalah, silahkan mereka menuntut baik itu melaui jalur hukum sekalipun. Karena kami yakini apa yang sudah dilaksanakan panitia tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai tingkat desa sudah menjalankan tugas secara profesional tidak pilih kasih atau memihak salah satu kandidat,” ujar dia.

“Kan jelas di dalam aturan-aturan, dimana masyarakat tidak terdaftar di DPT, maka mereka bisa diperkenankan untuk memilih dengan menggunakan surat suara tambahan atau cadangan didalamnya dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga minimal enam bulan berdomisili di desa tersebut,” tandasnya.

PENULIS: SUPARMAN
PUBLISHER: SALAMUN

Terima kasih

error: Jangan copy kerjamu bos