Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahKolaka

Ricuh!!! Guru di Kolaka Korban Mutasi “Mengamuk” di Kantor BKPSDM

1933
×

Ricuh!!! Guru di Kolaka Korban Mutasi “Mengamuk” di Kantor BKPSDM

Sebarkan artikel ini
KOLAKA, SULTRA - Demo terkait pemutasian guru dan staf di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir ricuh
Massa yang emosi berdiri di atas meja rapat. FOTO: ASDAR LANTORO

tegas.co., KOLAKA, SULTRA – Demo terkait pemutasian guru dan staf di Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir ricuh. Sejumlah massa dan guru-guru yang dimutasi mengamuk di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Kolaka pada Senin siang 01 Oktober 2018.

Saat itu, sejumlah guru tidak puas dengan jawaban kepala BKPSDM, Mujahidin, dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka, Sal Amansyah, terkait pemutasian bagi guru dan staf beberapa waktu lalu.

Massa yang emosi berdiri di atas meja rapat dan nyaris bentrok dengan polisi dan Pol PP lantaran mereka tidak terima dimutasi tanpa didasari aturan yang berlaku. Mereka juga menuding kalau mutasi tersebut dilakukan karena dendam politik, pasca pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka pada Juni 2018 lalu.

Awalnya, aksi massa ini berjalan lancar dan tertib, mereka datang mempertanyakan alasan pemerintah daerah melakukan mutasi. Sebab sebagai guru yang menerima predikat sertifikasi harus mengajar dengan berbagai persyaratan baik jumlah jam mengajar maupun jumlah siswa yang diajar.

Samsidar, salah seorang guru SD yang dimutasi menuturkan, mereka dimutasi ke sekolah yang gurunya sudah lengkap (full). Bahkan salah seorang guru terpaksa mengajar empat orang siswa, padahal aturan guru sertifikasi minimal 20 siswa yang diajar.

Sementara, Kepala BKPSDM Kolaka, Mujahidin mengatakan, pemutasian sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada unsur dendam politik. Sebab, yang dimutasi sebanyak 81 orang, merupakan guru dan staf yang tidak memilik jabatan atau eselon. Sehingga tidak perlu menunggu rekomendasi dari Mendagri.

“Terkecuali pejabat yang menduduki jabatan, harus dilakukan pergeseran enam bulan sebelum tahapan Pilkada dan enam bulan setelah pelantikan bupati terpilih atau harus ada rekomendasi dari Mendagri, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2018,” ujarnya, Senin 01 Oktober 2018.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kadis Dikbud Kabupaten Kolaka, Sal Amansyah. Menurutnya, hal tersebut merupakan penataan dan penyegaran, sesuai Permen Dikbud Nomor 47 tahun 2016.

Karena tidak puas, massa kemudian melanjutkan aksinya dengan membakar ban dan menuju ke Kantor DPRD Kolaka, agar instansi terkait dapat dipanggil untuk hearing.

PENULIS: ASDAR LANTORO
PUBLISHER: SALAMUN SOFIAN

Terima kasih